Belawan | Realitas – Komisaris PT Minajaya Persada Makmur (MPM) memberhentikan sementara saudara Djasman sebagai Direktur Utama dan Saudari Asnah sebagai Direktur, supaya proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan, Kamis (17/03/2022).
Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan surat No : 0315/Komisaris/PT.MPM/III/2022 tertanggal 17 Maret 2022.
Ada pun surat pemberhentian terhadap Direktur Utama dan Direktur yang ditandatangani oleh Susanto selaku Komisaris berdasarkan, diantaranya laporan polisi No : LP/B/539/X/2021/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut tertanggal 16 Oktober 2021.
Serta surat perintah penyidikan No: SP.sidik/124/ll/ Res 1.11/2022/Reskrim tertanggal 4 Pebruari 2022 tentang dimulai penyidikan perkara tindak pidana pengelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana yang diketahui terjadi pada bulan Januari 2021 di kantor PT Minajaya Persada Makmur komplek Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan (PPSB), Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Selain itu juga agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan manajemen perusahaan PT Minajaya Persada Makmur dapat berjalan secara bersih, transfaran serta akuntabel demi kemajuan perusahaan dimasa mendatang.
“Maka dengan ini Dewan Komisaris PT Minajaya Persada Makmur, memutuskan memberhentikan sementara saudari Asnah selaku Direktur dan Djasman selaku Direktur Utama PT Minajaya Persada Makmur sejak surat pemberhentian ini diterbitkan”, ucap Komisaris PT Minajaya Persada Makmur, Susanto.
“Pemberhentian sementara saudari Asnah dan Djasman agar lebih fokus untuk menjalankan proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan dan akan dicabut atau dipermanenkan melalui rapat umum pemegang saham luar biasa yang akan ditentukan dikemudian hari oleh Dewan Komisaris”, Lanjutnya.
Selain itu juga Susanto selaku Komisaris PT Minajaya Persada Makmur membuat surat pemberitahuan kepada seluruh konsumen (pelanggan) menegaskan bahwa Komisaris tidak bertanggung jawab atas segala pembayaran konsumen melalui transfer kliring maupun setor tunai kepada :
Rekening BNI atas nama PT Minajaya Persada Makmur Ac.88901- 01889.Rekening BNI atas nama Asnah, Ac.26000-08800 dan rekening lainnya yang pernah diarahkan baik oleh Direktur dan Direktur Utama. Kesemuanya itu adalah diluar tanggungjawab Komisaris, termasuk penagihan cash.
“Untuk terkait masalah pembayaran via transfer, giro, kliring dan tunai dapat dikonfirmasikan melalui saudara Ivan, sedangkan untuk operasional di konfirmasi melalui saudara Kadir Manurung”, Tutupnya. (*)



