Lampung Tengah | Realitas – Kepala Kampung kelurahan Kotagajah Timur Kecamatan Kotagajah setelah mengetahui persoalan yang terjadi langsung mengklarifikasi salah satu perangkat nya yang mengambil pungutan terhadap salah satu warga kelurahan Kotagajah Timur yang hendak membuat surat pengantar nikah.
Kemudian saat di mintai keterangan Kepala Kampung Kotagajah Timur SR zainal Abidin mengatakan bahwasanya menampik bahwa hal ini terjadi tanpa sepengetahuan dirinya, dan baru pertama kali ini terjadi.
“Ya sudah saya klarifikasi yang bersangkutan, dan hal ini terjadi diluar sepengatahuan saya, kemudian hal yang di sampaikan salah satu oknum perangkat saya, yang menyatakan bahwa peraturan itu sudah berlaku di desa ini, itu tidak benar,” tukas Zainal Abidin, Selasa (08/03/2022).
“Kemudian saya juga sudah mengambil tindakan tegas kepada salah satu oknum perangkat saya yang membuat kesalahan yang sangat fatal tersebut, dengan membuatkan surat SK pemberhentian kepada yang bersangkutan, karena dalam hal ini juga sesuai dengan instruksi Bupati, dengan memberantas segala macam bentuk pungli yang ada di admistrasi Kampung,” tutur Zainal.
Buat Surat Pengantar Nikah di Kotagajah Timur Lamteng Harus Bayar
Lk seorang remaja yang hendak membuat surat pengantar nikah ke kantor kelurahan Kotagajah Timur, Kotagajah Lampung Tengah, untuk memenuhi salah satu persyaratan pembuatan surat itu harus bayar Rp 5000,000 ribu.
Dirinya merasa sangat kaget, setelah mengetahui untuk pembuatan surat pengantar nikah dari kantor kelurahan kotagajah Timur, harus membayar sejumlah uang yang cukup besar.
“Salah seorang wanita dengan mengunakan pakaian berwarna coklat, yang diduga adalah pegawai yang bertugas di kantor kelurahan kotagajah Timur mengatakan kepada saya, untuk pembuatan surat pengantar nikah dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000.00, ujar LK kpeada wartawan mediarealitas.com Senin, (7/3/2022).
“Setelah saya tahu hal tersebut saya langsung menelpon kakak saya karna saya kaget dan saya tidak punya uang sebanyak itu bebe LK.
Kemudian kakak LK datang dan langsung memberikan uang sebesar Rp 500,000 kepada salah satu pegawai yang bertugas di kantor kelurahan kotagajah Timur.
Saat memberikan uang tersebut pegawai yang bertugas mengatakan, kalau peraturan ini sudah lama berlaku bagi siapa saja yang ingin membuat surat pengantar nikah, dan kalau mau ke KUA sendiri silahkan, tetapi di potong sebesar Rp.50.000.00.
Diwaktu yang bersamaan oknum pegawai yang menerima uang sebesar Rp500,000 tersebut mengatakan, kalau dari pihak wanita di kenakan biaya sebesar Rp.1,300.000 terima jadi. ujarnya.
Seperti diketahui dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar juga termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. (*)

