Pemda Dan KP3 Pangil Distributor Terkait Kelangkaan Pupuk Urea

oleh -146.759 views
Pemda Dan KP3 Pangil Distributor Terkait Kelangkaan Pupuk Urea
Pemda Dan KP3 Pangil Distributor Terkait Kelangkaan Pupuk Urea (ilustrasi)

Kutacane | REALITAS – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Tenggara dan distributor pupuk bersubsidi mengelar rapat konsolidasi tentang kelangkaan dan harga.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Agara, Mhd Ridwan dan dihadiri unsur Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dan pihak distributor, rapat itu berlangsung di Oproom Bupati Agara pada Selasa sore (01/03).

Dalam rapat itu, Sekda Agara, Mhd Ridwan didampingi anggota Komisi IV DPR RI, M. Salim Fakhri, tampak berkonsolidasi dengan jajaran OPD dan pihak distributor pupuk bersubsidi.

Konsolidasi yang dibangun yakni, mengenai harga enceran tertinggi (HET), termasuk pemasaran pupuk subsidi yang digandeng (sepaket) dengan pupuk non subsidi oleh pihak distributor.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Walikota Jefry Copot Kepala Sekolah SMP 5 Diduga Jual Seng dan Kayu Bangunan Bekas Sekolah

Dari penjelasan pihak distributor, Direktur CV. Alim Jaya, Mujur Wati, mengatakan, tidak ada paksaan terhadap kios pengencer untuk menjual pupuk subsidi harus digandeng dengan pupuk non subsidi. “Kita hanya memperkenalkan pupuk non subsidi produk baru dari PT. PIM, tidak diwajibkan harus gandeng,” katanya.

Terkait jumlah alokasi dan penerima manfaat pupuk bersubsidi yang diusulkan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dan petunjuk teknisnya, Kepala Dinas Pertanian Agara, Riskan, belum bisa memberikan keterangan seperti yang diharapkan oleh Sekda Agara.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Walikota Jefry Copot Kepala Sekolah SMP 5 Diduga Jual Seng dan Kayu Bangunan Bekas Sekolah

Sekda berharap, adanya data perbandingan luas wilayah pertanian dan kebutuhan jumlah alokasi pupuk yang disalurkan oleh pihak distributor. Hal itu untuk memastikan apakah penerima pupuk subsidi memang tepat sasaran.

Akibatnya, rapat konsolidasi pupuk bersubsidi ditunda hingga waktu belum ditentukan. Rapat menyimpulkan bahwa pemasaran pupuk subsidi tidak dibenarkan digandeng dengan pupuk non subsidi. “Mesti dengan alasan apapun, pupuk subsidi tidak dibenarkan digandeng dengan pupuk non subsidi. (*)