Medan I Realitas – Polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan Lempeh Sinulingga (90).
Sejauh ini polisi telah memanggil sejumlah saksi dan akan melakukan penyelidikan lebih jauh dugaan adanya tindak penganiayaan.
“Terkait dugaan penganiayaan nenek Lempeh yang diduga dilakukan anak dan cucunya saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Kota Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (16/12/2021) malam.
Polisi juga telah memanggil Ibrahim Ginting dan Jeremia Ginting yang tak lain adalah anak sekaligus cucu dari Lempeh yang bersiteru masalah tanah.
Kedua belah pihak telah dimediasi sebanyak dua kali, namun belum menemui titik terang.
“Kedua pihak sudah kami lakukan mediasi sebanyak dua kali namun belum mendapatkan titik temu. Dan selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi saksi untuk memfaktakan kejadian yang sebenarnya,” kata Firdaus.
Dari hasil visum yang diserahkan pelapor polisi belum menemukan alat bukti yang kuat adanya dugaan penganiayaan kepada korban.
Hal itu kata Firdaus merujuk bukti visum memar pada tangan Lempeh dengan pra rekontruksi keterangan para saksi. Kedepannya, polisi pun akan melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil visum ditemukan ada memar di pergelangan tangan korban namun berdasarkan keterangan dari hasil saksi saksi tidak berkesesuaian antara saksi saksi dengan korban. Dimana hasil visumnya ada memar di lengan akan tetapi setelah kami pra rekontruksi diduga para pelaku memegang di bahu pinggang dan kaki.”
“Jadi ini belum berkesesuaian dengan visum yang ada. Namun selanjutnya kami akan gelar perkara pada kasus ini,” tutup Firdaus.
Di hari yang sama nenek Lemper didampingi keluarga mendatangi Polrestabes untuk mengikuti gelar perkara.
Johanes Sitanggang kuasa hukum Lempeh mengatakan pertemuan siang tadi menceritakan kembali kasus kekerasan yang dialami kliennya tersebut.
“Jadi, siang tadi menceritakan kembali fakta bahwa dia dianiaya dengan cara ditarik bahu sama tangannya luka. Jadi gelar perkara tadi begitulah fakta sebenarnya,” kata Johanes.
Sejak April lalu kata Johanes, korban telah melapor adanya penganiayaan ke polisi. Namun hingga bukan ke delapan kasus itu belum juga menemui titik terang.
Johanes pun berharap agar kasus itu segera mendapatkan kepastian hukum.
“Kami berharap agar ada kepastian hukum kepada kasus yang menimpa nenek Lempeh,” sebutnya. (*)
Editor : Bunga
Sumber : Tribun




