Asahan I Realitas – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan gembong sabu berinisial NT (39).
Lelaki warga Gang Ceri, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini diamankan di Jalan Juanda, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan saat hendak melarikan diri ke Dumai.
Dari tangan tersangka, disita satu karung sabu seberat 28 Kg.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti sabu itu disita petugas dari bawah meja makan rumah tersangka.
“Narkotika jenis sabu ini didapat di rumah milik tersangka yang sempat kabur. Barang buktinya ada bawah meja makan yang masih dibungkus karung,” kata Putu, Jumat (3/9/2021).
Dari pengakuan NT, dia tidak bekerja sendirian.
Ada dua temannya yang lain yang kini berhasil melarikan diri.
Menurut Putu, dua tersangka lagi masih dalam pengejaran.
Putu bilang, barang bukti narkoba ini disuplai dari negeri jiran Malaysia.
“Barang bukti narkoba yang 28 Kg ini dikemas ke dalam 27 paket. Dari pengakuan tersangka, sebelumnya jumlah paket ada 69. Namun sudah berhasil dijual sebanyak 42 paket,” kata Putu.
Diketahui, NT sudah tiga kali berhasil menjual sabu dalam jumlah besar.
Terakhir kali beraksi, NT menjual 10 Kg sabu.
“Dia dapat upah Rp 1 juta perpaket. Untuk saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Atas perbuatannya, NT dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

