Langsa | Realitas – Aktivitas belajar mengajar untuk tahun ajaran baru 2021/2022 dimulai, Senin (12/07/2021) besok, diminta pada seluruh jajaran sekolah tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
“Ya, artinya sekolah tetap berjalan seperti sebelumnya dan hingga saat ini belum ada perubahan ketentuan terkait diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tengah diberlakukan secara serentak di Indonesia,” kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa, Dra Suhartini MPD, kepada wartawan, Minggu (11/07/2021).
Menurutnya, untuk Kota Langsa perberlakuan PPKM ditekankan pada skala desa atau gampong dan pada lini sektoral dunia pendidikan berjalan seperti biasa yang artinya ketentuan utama yakni prokes.

Lalu, dalam proses belajar tatap muka dalam sebuah kelas tidak boleh full melainkan tetap mengacu pada shif atau dibagi setiap kelas dua kelompok belajar.
“Setiap kelas dibagi shif A maupun shif B agar ada jarak didalam lokal belajar,” jelas Suhartini atau yang akrab disapa Titin.
Ditekankan juga, aturan yang sudah pernah ditetapkan seperti memakai masker, mencuci tangan serta hindari kerumuman juga menjadi skala prioritas semua sekolah dalam wilayah Kota Langsa.
“Kita berharap Kota Langsa dalam status zona orange yang sembari berdoa wabah Covid 19 cepat hilang di Kota Langsa maupun Indonesia,” ungkap Titin yang juga Ketua PGRI Kota Langsa itu.
Hal senada juga dikatakan, Kakanmenag Kota Langsa, Drs H Hasanuddin MH, awal sekolah bagi peserta didik dijajaran Kemenag juga seyogianya menerapkan prokes demi memutus mata rantai Covid 19.
Oleh karenanya, tugas ini tidak serta merta ada di lingkungan sekolah saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab secara bersama antara sekolah dengan wali siswa agar mengingatkan tetap memakai masker maupun lainnya.
“Kita minta kerjasamanya semua lapisan wali siswa agar anaknya tetap ditingkatkan arti penting prokes dalam proses belajar nantinya,” imbuh Hasanuddin.
Kendati demikian, sejauh saat ini terkait proses belajar mengajar tatap muka dengan adanya perberlakuan PPKM belum ada perubahan ketentuan yang artinya sekolah tetap menganut sistem shif didalam kelas.
“Mohon kiranya prokes menjadi acuan kita bersama, semoga saja tidak ada penularan Covid 19 lagi dan sembari berdoa agar wabah ini enyah dimuka bumi Aceh,” tukasnya. (Rapian).


