MS Idi Sidangkan Kasus Khalwat Mantan Pejabat Aceh Timur

oleh -705.759 views
khalwat

Aceh Timur I Mediarealitas.com – Terkait Kasus khalwat mantan pejabat di Aceh Timur mulai disidangkan oleh, mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, perkara dugaan khalwat melibatkan mantan pejabat di Aceh Timur itu dengan tetangganya, sudah mulai disidangkan.

Sidang digelar Mahkamah Syariah Idi Senin (22/3/2021) di Aceh Timur Idi, berlangsung dengan perkara terpisah dan tertutup untuk umum.

Kedua terdakwa, TS dan RJ. Terdakwa TS sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur. Provinsi Aceh. Sedangkan terdakwa RJ merupakan tetangganya.

Sidang terdakwa TS dengan majelis hakim Anas Rudiansyah didampingi hakim anggota Islahul Umam dan Muhammad Aulia Ramdan Daenury.

Sedangkan sidang terdakwa RJ dengan majelis hakim Hasanuddin didampingi hakim anggota Islahul Umam dan Muhammad Aulia Ramdan Daenury.

Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Cherry Aridha dan Muhammad Iqbal dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

JPU dalam dakwaannya mendakwa terdakwa RJ dengan Pasal 37 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Serta Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Sedang terdakwa TS didakwa Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semuru melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Zulanda mengatakan terdakwa RJ didakwa dengan empat pasal karena RJ dalam penyidikan ada pengakuan zina, pengakuan jarimah ikhtilat, jarimah ikhtilat, dan jarimah khalwat.

“Sedangkan terdakwa TS dalam pemeriksaan penyidik tidak ada pengakuan jarimah zina dan pengakuan jarimah ikhtilat. Tapi hanya jarimah ikhtilat dan jarimah khalwat, ujar Andi Zulanda.

Seperti di beritakan media ini Kamis (18/6/2020), dengan judul.

YARA Kasus Meusum Yang Dilakukan Oleh Oknum Kadis di Aceh Timur Berkas Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur Tgk Indra Kusmeran, SH kasus meusum yang terlibat oknum Kadis di Aceh Timur berkasnya sudah di limpahkan kekantor Kejaksaan Negeri Idi oleh Satpol PP / WH Kamis (18/6/2020) kemarin.

Kasus yang dilaporkan oleh YARA sekarang sudah dikejaksaan, ujar Tgk Indra kepada Media ini Jum at (19/6/2020).

Kita terus kawal kasus ini agar cepat proses dan sampai ke pengadilan, ujarnya.

Lebih lanjut Tgk Indra menyebutkan kasus ini sudah viral dan sudah diketahui oleh banyak pihak dan kita minta kepada Kejaksaan kalau sudah cukup unsur oknum Kadis segera tahan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik apalagi oknum Kadis ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik sipil Satpol PP/ WA Aceh timur, tandas Tgk Indra.

Kemarin sudah diserahkan berkasnya jadi kita tunggu perkembangan berikutnya di kejaksaan Negeri.

YARA terus kawal sampai proses hukum selanjutnya, tutup Tgk Indra.

Sementara itu Kasatpol PP / WH Aceh Timur T Amran yang di hubungi Media ini Jumat (19/06/2020) dengan telpon selular mengatakan maaf nanti kita bicarakan saya baru siap gotong royong bang ini sedang dikantin ujar nya di ujung Tlp.

Sampai berita ini ditayangkan media ini belum juga mendapatkan keterangan resmi dari kasatpol PP / WH Aceh Timur seputar kasus mesum kadis Perikanan Aceh Timur Sy.

Sebelumnya diberitakan Media ini-Selasa (19/05/2020)

Ketua YARA Aceh Timur Semua Saksi Korban Kasus Mesum Oknum Kadis Sudah Di Periksa Hari Ini Diminta Keterangan Tambahan Di Satpol PP/WH.

khalwat

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur Tgk Indra Kusmeran SH, kepada Media ini Selasa (19/05/2020) menyebutkan kasus mesum oknum Kepala Dinas di Aceh Timur yang di laporkan ke Satpol PP/WH sudah ada peningkatan.

Kasus ini sudah diperiksa 5 orang saksi dan sudah melakukan uji petik ke lapangan, ujar Tgk Indra.

Kami terus kawal sampai kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh, sebut Tgk Indra.

Hari ini Selasa (19/05/2020) pihak Satpol PP/WH Aceh Timur memanggil kembali saksi pelapor untuk diminta keterangan lebih lanjut.

khalwat

Mudah mudahan kasus ini berakhir ke Pengadilan nantinya dan tidak ada yang dirugikan, cetus Tgk Indra lagi.

Yang penting kami tetap kawal sampai ke pengadilan soalnya kasus ini melibatkan pejabat di Kabupaten Aceh Timur, tutup Tgk Indra.

Sementara itu Kasatpol PP/WH Aceh Timur Teuku Amran, SE MM, yang dihubungi media ini Senin (18/5/2020), melalui Telpon selular tidak berhasil dihubungi telpon selular Kasatpol PP/WH aktif tapi tidak terangkat.

Wartawan media ini juga kekantornya diperoleh keterangan Pak Kasatpol PP/ WH sudah keluar.

khalwat

Sumber Media ini yang berhasil dihimpun dilapangan Senin petang (18/05/2020), pekan lalu pihak Satpol PP/WH Aceh Timur sudah melakukan pemeriksaan 5 0rang saksi diantaranya saksi, pelapor suami berinisal An. terlapor perempuan isterinya RJ, saksi saksi, MD,ZL,MR, sedangkan oknum Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur T SY juga berakhir diperiksa Senin kemarin (18/5/2020) di Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur.

Hari ini Selasa (19/5/2020) sedikitnya 5 saksi korban diperiksa untuk melengkapi berkas agar kasus ini dapat diserahkan ke Kejaksaan Aceh Timur untuk proses Hukum lebih lanjut, ujar sebuah sumber media ini di pusat pemerintahan Idi Aceh Timur.

Kasus yang melibatkan mesum pejabat Aceh Timur terungkap setelah di Laporkan oleh YARA Perwakilan Aceh Timur.

Tim penyidik Satpol PP/ WH Aceh Timur dan Kuasa Hukum dari YARA Aceh Timur sudah turun ke lapangan untuk melihat langsung tempat mesum oknum Kadis di Aceh yang lokasinya berada di kawasan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, ujar sumber media ini yang sangat akurat dan dapat dipercaya.

Kalau hari ini selesai diperiksa sejumlah saksi pemberkasan kasus mesum oknum Kadis di Aceh Timur kerja pihak Satpol PP/WH sudah selesai tinggal pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Sebuah sumber media ini yang berhasil terlacak di lapangan Selasa (19/5/2020) oknum Kadis Perikanan T Sy sudah mencoba mendatangi Polres Aceh Timur untuk melaporkan sejumlah pihak yang diduga sudah mencemarkan nama baik dirinya namun pihak Polres Aceh Timur belum bisa terima laporan oknum Kadis Perikanan oleh karena kasus ini masih dalam proses pihak Satpo PP/ WH juga di tangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Dalam keterangan pemeriksaan ke dua kalinya Senin sore (18/5/2020) di hadapan penyidik Sipil Satpol PP/WH Aceh Timur, Oknum Kadis Perikanan T SY tetap membantah tidak pernah mesum dengan siapapun, ujar sebuah sumber lain yang berhasil direkam Media Realitas.

Sebelum nya diberitakan media ini – Selasa ( 5/5/2020).

YARA Perwakilan Aceh Timur Laporkan Oknum Kepala Dinas Berinisial S, Diduga Melakukan Mesum Dengan Istri Orang.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, mendatangi penyidik satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur guna membuat melaporkan terhadap Kepala dinas berinisial S yang dugaan melakukan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat).

Ketua YARA Aceh Timur Tgk Indra Kusmeran,SH didampingi oleh Pengurus YARA, yakni Said Maulana,SH, M. Khairul Nawawi,SH, fajrul alhadi,SH, dan iskandar fuadi,SH, mengatakan, bahwa kita sudah membuat laporan bernomor :STTR/ 05/ V/ 2020/ PPNS SATPOL PP-WH, ujar Tgk Indra Kepada Media Realitas Selasa  5/5/2020) usai melaporkan ke WH Aceh Timur.

Laporan tersebut dilaporkan oleh klien kita berinisial A melaporkan berinisial S Dan RJ yang telah melakukan perbuatan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) perbuatan sebagai layaknya suami istri yang berinisal A. dari pengakuan RJ kepada berinisial A awal bahwa sering didatangi atau digoda dan dirayu yang berinisial S, memberi no hp kepada RJ sehinga terjadi lah sebuah perbuatan yang tidak menyenangkan yaitu perbuatan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) dimana mareka sering bertemu di berbagai tempat lain dan mareka sering melakukan perbuat intim selayak suami istri perbuatan itu sudah sejak tahun 2018 sampai 2019 dari pengakuan RJ sendiri telah melakukan perbuatan sebagai suami istri bahkan sampai beberapa kali melakukan perbuatan jarimah ikhtilath dan khalwat tersebut di berbagai tempat termaksud di dalam rumah berinisial A dan dibawah pohon rambutan di belakang rumah berinisial A , bahkan sampai di selokan atau saluran air, ujar.Tgk Indra. sebagai kuasa hukum nya.

Menurut tgk Indra dan berinisial A melaporkan atas dugaan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) yang berinisial S dan RJ. dan A menyerahkan permasalah tersebut kepada pihak penyidik pegawai negeri sipil satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten Aceh Timur. untuk di proses sesuai dengan peraturan perundang- undang yang berlaku, sebut Tgk Indra.

Dalam kasus ini kita berharap kepada penyidik Satpol PP/ WH Aceh Timur agar memproses hukum secara profesional, jangan takut intimidasi dari pihak manapun, karena di muka hukum tidak ada pejabat dan pangkat, semua kita sama, ujar Tgk Indra lagi.

Maka kita akan pantau terus sejauh mana keindependensi pihak penyidik dengan klien kita.

Jika kasus ini dihentikan kita siap menempuh jalur hukum lain, tutup Tgk Indra. (*)

sumber : ant