Polemik Pembangunan Jembatan Kilangan Aceh Singkil, Kejaksaan Aceh Harus Turun Tangan

oleh -189.759 views

Banda Aceh | Realitas – Pembangunan jembatan Kilangan penghubung antara Kecamatan Singkil dengan Kecamatan Kuala Baru ini menjadi kebanggaan masyarakat di daerah tersebut akhirnya jauh panggang dari api, dan tentunya tidak sesuai dengan harapan.

“Jembatan Kilangan yang menelan biaya 40 M TA 2019-2020 dengan skema penganggaran tahun tunggal di mana anggarannya dialokasikan secara bertahap per tahunnya di temukan ada keretakan di pilar jembatan yang tidak bisa di perbaiki kecuali dibongkar,”kata tokoh muda Barat Selatan Aceh, Razikin kepada media ini, Minggu (31/01/2020).

BACA JUGA :  Ketua LSM KANA Muzakkir : APH Segera Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Negara Milik Dinas Pendidikan Aceh Timur

Proyek jembatan ini, kata Razikin, panjang rangka bajanya mencapai 400 meter, serta oprit sepanjang 80 dan 60 meter dengan anggaran jamak (multi years) dikerjakan oleh PT Sumber Cipta Yonanda Mr. R yang tersiar kabar orang dekat Aceh 1, sampai saat ini tidak membongkar keretakan di pilar jembatan tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Aceh segera untuk mengusut tuntas pembangunan jembatan Kilang yang terindikasi ada permainan antara pelaksana dengan PU Bina Marga dalam hal ini KPA,” tegas Razikin.

BACA JUGA :  Ketua LSM KANA Muzakkir : APH Segera Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Negara Milik Dinas Pendidikan Aceh Timur

Dia menambahkan, asa masyarakat untuk pembangunan memanglah tinggi, namun jika dilakukan oleh mafia-mafia proyek maka pembangunannya tak lebih hanya untuk menghabiskan alokasi uang negara, sementara manfaatnya juga tidak dirasakan oleh masyarakat.

“Untuk itu, pihak Yudikatif tak boleh berpangku tangan, masyarakat merindukan kehadiran para penegak hukum untuk berlaku adil, tak hanya tajam ke bawah lalu tumpul ke atas.

Dalam kondisi ini, iman dan istiqamah penegak hukum menjalankan amanah jabatannya akan diuji,” tutup Razi. (*)