Jakarta I Realitas – Mensos Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk Jabodetabek. Juliari menjadi menteri kedua Kabinet Indonesia Maju yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu 2 supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
KPK menduga Juliari menerima suap hingga belasan miliar rupiah dari rekanan proyek pengadaan bansos tersebut. Adapun pemberian tersebut dilakukan secara bertahap.
Mulanya, Kemensos pada 2020 mengadakan pengadaan bansos COVID-19 sebesar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dilaksanakan 2 periode. Juliari melalui pejabat pembuat komitmen diduga menunjuk secara langsung rekanan pengadaan bansos dengan fee dari tiap paket pengadaan yang disetorkan kepada dirinya.
Dari pengadaan bansos periode pertama, diduga ada fee Rp 12 miliar yang masuk ke Kemensos, dan Rp 8,2 miliar di antaranya diterima oleh Mensos Juliari.
“Diberikan secara tunai oleh MJS (PPK bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Mensos Juliari) melalui AW (PPK bansos COVID-19 Kemensos, Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 Miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sementara di pengadaan kedua, ia diduga menerima Rp 8,8 miliar. Diduga dari uang fee yang dikumpulkan dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari),” ujar Firli.
Uang yang telah diterima Juliari, kata Firli, diduga digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
“Pembagian diberikan tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Kemudian uang tersebut dikelola EK dan SM selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai kebutuhan bagi Saudara JPB,” ungkapnya.
“Untuk periode kedua, pelaksanaan paket sembako terkumpul uang dari Oktober-Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga digunakan untuk keperluan JPB,” lanjutnya.
Juliari Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Diminta Menyerahkan Diri
Dalam kasus ini, Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkap Firli.
Jika merujuk Pasal 12 UU Tipikor, Juliari bisa dipidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda pidana maksimal Rp 1 miliar.
Berikut penjelasan Pasal 12 UU Tipikor:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Sementara jika terbukti Pasal 11 UU Tipikor, Juliari bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.
Berikut penjelasan Pasal 11:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Di sisi lain, KPK juga mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 2 UU Tipikor dalam kasus tersebut. Pasal mengenai korupsi yang menimbulkan kerugian negara itu mengatur soal hukuman mati bagi para koruptor.
“Kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 yaitu Pasal 2 terkait pengadaan barang dan jasa, barang siapa yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum yang melibatkan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau timbulkan keuangan negara. Memang ada ancaman hukuman mati,” ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 2:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
(Penjelasan ayat 2: Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Juliari tidak terjaring dalam OTT karena diketahui berada di luar kota. Kegiatan terakhirnya adalah mengunjungi Kabupaten Malang untuk menyerahkan bansos kepada warga yang terdampak pandemi virus corona di sana.
Untuk itu, KPK sempat meminta Juliari dan satu tersangka lainnya, yaitu Adi Wahyono, untuk menyerahkan diri.
“KPK terus berusaha sampai detik ini melakukan pencarian terhadap para tersangka yang belum berada di KPK. Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK,” ujar Firli.
KPK Amankan Rp 14,5 Miliar dari OTT Suap Bansos Corona Kemensos
Dalam OTT yang dilakukan pada Sabtu (5/12), KPK mengamankan uang sebesar Rp 14,5 miliar.
“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli.
Firli mengatakan, uang tersebut sudah disiapkan oleh Ardian dan Harry Sidabuke selaku rekanan bansos corona yang disimpan dalam 7 koper; 3 tas ransel; dan amplop kecil yang jumlahnya Rp 14,5 miliar.
Uang dalam koper dan sejumlah tempat lainnya itu terdiri dari sejumlah mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp 11,9 miliar; USD 171,085 (setara Rp 2,420 m) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Uang tersebut diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos bernama Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos. Uang itu diduga ditujukan untuk Matheus; PPK Kemensos Adi Wahyono; dan Mensos Juliari.
Mensos Juliari Menyerahkan Diri ke KPK
Beberapa jam setelah penetapan statusnya sebagai tersangka, Juliari tiba di Gedung KPK sekitar pukul 02.45. Juliari tampak mengenakan jaket warna hitam, celana cokelat, topi hitam, dan masker saat masuk ke Gedung KPK.
Juliari dikawal sejumlah petugas KPK langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan di lantai 2. Saat dimintai keterangan, Juliari hanya melambaikan tangan.
Hingga saat ini, Juliari masih menjalani pemeriksaan di KPK. (*)
Sumber ; Kumparan

