Bogor I Realitas – Pekerjaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT), di Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang dibiayai dari APBD senilai Rp 477.070.000.00,- dikerjakan oleh CV. Zahra Gemilang Putra, dengan waktu kalender 85 hari diduga tidak sesuai spesifikasi. Senin (9/11/2020) Sekitar Pukul 15:00.
Hasil dari pantauan awak media pengerjaan proyek tersebut, sangat memprihatinkan. Faktanya, nampak pada pelaksanaan pekerjaannya, campuran antara semen dengan pasir, diaduk secara manual, beserta kualitas pemasangan yang sangat memprihatinkan.
Selain itu, pemasangan batu keseluruhan untuk pondasi tidak di campur dengan material adukan secara keseluruhan, melainkan di atur secara tumpang tindih ada yang menggunakan adukan pasir semen, ada juga yang tidak menggunakan material semen dan pasir, bahkan yang lebih memprihatinkan pemasangan pondasi di tengah genangan air.
Salah satu pegawai yang tidak mau di sebutkan identitasnya sempat menjelaskan, “ini sudah sesuai instruksi dari bos, bahwa dalam pemasangan pondasi ada yang menggunakan material adukan ada yang tidak menggunakan jadi tumpang tindah,” Imbuhnya.
Saat dikonfirmasi mandor proyek TPT yang bernama Mitun itu mengungkapkan, bahwa dirinya tidak tahu kalau para pekerja itu memasang batu secara tumpang tindih antara material adukan dan batu, Ujarnya.
Saat ditanya mengenai teknis pelaksanaan pekerjaan TPT tersebut, Mitun tampak tidak menguasai materi proyek yang sedang dikerjakannya baik gambar dan yang lainnya beliau tidak memilikinya (selaku mandor) dan banyak menjawab tidak tahu, karena saya hanya bagian mandor pekerja saja,“Silahkan bapak hubungi konsultannya,” terangnya mengarahkan.
Pada saat di wawancara ada yang menarik dari konsultan pengawas Babin, menjelaskan soal perubahan dari 1,5 meter pondasi menjadi 1 meter itu tidak masalah karena bisa di rubah nanti untuk laporan jika pekerjaan telah selesai, imbuhnya.
Babin kembali memaparkan, “ya memang itu bisa kita rubah tapi nanti setelah pekerjaan selesai, kalau untuk gambar saya memang tidak pernah membawa tapi ada, karena itu semua sudah diluar kepala saya.”
Hasil dari pada investigasi pekerjaan tersebut diduga tidak memenuhi standar spesifikasi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.
Perlu diketahui diantaranya.
1. Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa
2. SNI Nomor 03-2851.1999 tentang tata cara Tehnik TPT dan SNI 2847 tentang TPT. (Deddy Karim)


