Satnarkoba Polres Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Paket Kerupuk dan Nasi

oleh -242.759 views

Tulungagung I Realitas – Satnarkoba Polres Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Paket Kerupuk dan Nasi.

Petugas Lapas Kelas IIB dan Satnarkoba Polres Tulungagung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam paket kerupuk dan nasi.

Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra, mengatakan upaya penyelundupan itu dilakukan tersangka Farid Tahta Kurniawan di Lapas Tulunggagung, Rabu (21/10/2020) siang.

Saat itu pelaku berpura-pura hendak mengirim paket makanan untuk salah satu warga binaan.

“Awal kecurigaan itu dari paket nasi, karena di dalamnya kami temukan pipet. Kemudian kami lakukan pendalaman, awaknya sulit menemukan barang bukti lain.

BACA JUGA :  Sidang Tipikor Wartawan Simeulue Kembali Bermasalah, Pengacara: Ini Sudah Seperti Main-Main

Namun berkat ketelitian akhirnya kami bisa mendapatkan narkoba yang disembunyikan panci plastik,” kata Andri kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, untuk mengelabuhi petugas, pelaku sengaja menumpuk baskom dari plastik menjadi satu. Di sela-sela baskom itulah diselipkan paket psikotropika berupa 20 butir clonazepam, 19 butir pil Aplhazolam dan 24 butir pil alganax.

Tak hanya itu saja, petugas juga menggeledah semua paket makanan yang dikirim tersangka. Termasuk satu bungkus rokok. Saat dilakukan pembongkaran bungkus rokok, polisi menemukan paket sabu-sabu.

“Jadi sekilas rokok itu masih utuh, namun ternyata setelah dibongkar 12 batang rokok telah dipotong dan di bawahnya diisi paket, sabu-sabu itu,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pelantikan KONI Kota Langsa 2025–2029 Resmi Digelar, Unsam dan KONI Jalin Kerja Sama Strategis

Andri menambahkan, sabu-sabu juga ditemukan dalam paket kerupuk. Modusnya, cekungan kerupuk diisi dengan paket sabu yang ditempelkan dan ditumpuk dengan kerupuk lain.

“Kerupuk itu kan biasanya bentuknya melengkung dan ada kadang ada lipatannya. Nah itulah yang digunakan untuk menyembunyikan sabu,” kata Andri.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku ini,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup. (Muhammad Ramadhan)

Sumber:Dtc