Bandung I Realitas – Polisi meringkus dua orang pemuda komplotan pencuri kendaraan roda empat. Ada dua mobil yang berhasil digasak kedua pemuda itu.
Kedua pemuda itu ialah Dimas Aditya Prastyo (19) dan Jajang Hendrawan (24). Keduanya ditangkap personel Polsek Andir yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Nasrudin pada Selasa (21/1/2020) lalu.
“Mereka ini spesialis pencurian mobil,” ucap Kapolsek Andir Kompol Rina Perwitasari di Mapolsek Andir, Kota Bandung, Kamis (30/1/2020).
“Salah satu pelaku ini sengaja dia hunting, ketika melihat korbannya lengah, dia ambil tasnya lalu bawa kabur mobil pikap Daihatsu Grand Max,” kata Rina.
Sementara Dimas, melakukan aksinya di sebuah garasi di kawasan Andir. Dimas bermodus meminjam mobil sebuah mobil jenis minibus dengan alasan untuk mencuci mobil. Namun, dia justru membawa mobil kabur untuk dijual.
“Dia berpura-pura meminjam mobil dari temannya untuk dicuci. Tapi ternyata malah dibawa kabur,” kata dia.
Kedua tersangka kini sudah mendekam di jeruji besi Mapolsek Andir. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun bui.
“Mereka semua sudah kami tahan,” kata Rina.(Dtc/Red)


