NAGAN RAYA I Realitas – Warga Blokade Jalan Meuju Kebun PT Baizuri, Tuntut Lahan Di Kembalikan.
Warga Desa Krueng Itam Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya melakukan peblokiran jalan PT Fajar Baiuri dan Brother, hal ini dilakukan warga agar lahan mereka di kembalikan, Rabu (8/1/2020).
Dari pantauan dilokasi Ratusan warga tersebut sempat menutup jalan dengan spanduk dan karbon di pos sekurity PT Fajar Baizuri dan Brother, beberapa jam di lakukan pemblokiran tersebut akhirnya setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak alat pembokiran jalan di lepas.
Dalam hal ini warga meminta sembilan tuntutan agar dikembalikan lahan di luar HGU seluas 40 Ha, tanah desa yang masuk HGU PT Fajar Baizuri supaya dapat ditinjau kembali, mereka juga meminta pihak perusahaan harus membantu pembangunan infrasruktur dan sarana umum di desa Krueng Itam, juga harus memberi santunan anak yatim dan fakir miskin serta penyandang cacat melalui CRS, tenaga kerja lapangan, perawan jalan, pengangkutan TBS, tanggung jawab sosial perusahaan terhadap korban kecelakaan di akibatkan oleh angkutan TBS PT. Fajar Baizuri dan penanggulangan banjir,’’jelas dalam tuntutannya Koordinator Dwi Hermanto.
Dwi menambahkan blokade jalan tersebut bertujuan untuk memberikan upaya tanggung jawab terhadap PT Fajar Baizuri dan Brother baik rasa sosial dan lahan yang di anggap diluar HGU perusahaan tersebut.

Kades Desa Krueng Itam Paidi mengatakan, bahwa keinginan warga setempat lahan tersebut segera dikembalikan,’’kita menginginkan agar lahan yang di luar HGU dapat di kembalikan ke warga,’’minta Paidi.
Sementara Humas PT.Baizuri dan Brother Mai Juni menjelaskan, akan kita lakukan koordinasi terkait pemintaan tersebut karena lahan yang dimaksud ada sebagian masuk HGU dan sebagian itu juga milik PT Fajar Baizuri, semua permintaan itu insya Allah akan kita penuhi bahkan kasus korban kecelakan pernah kita bantu dan kita juga menahan gaji koordinator untuk membantu korban kecelakaan apalagi korbannya meninggal dunia.
Mai menambahkan, itu blokade jalan yang di lakukan itu hak warga dan kita tidak bisa melarang, walaupun permintaan hanya mengembalikan lahan itu tidak mungkin di kembalikan karena sudah banyak saham perusahaan di situ kalau di minta bayar kita akan lakukan pembayaran.
Setelah memblokade jalan menuju perkebunan tersebut akhirnya melakukan koordinasi di gedung kades Krueng Itam guna melakukan mediasi tujuan aksi tersebut, tidak ada kesepakatan bersama akhirnya mediasi akan dilanjutkan Senin (13/1) yang akan dilakukan kantor Camat Tadu Raya.
(Red)

