Lhokseumawe I Realitas – Empat bandar 50 kg sabu di Lhokseumawe, Aceh dituntut hukuman mati. Keempat terdakwa itu adalah Ibnu Sahar, Irwandi, Muhammad Arazi dan Hamdan Syukranilillah.
Sidang tuntutan itu berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jumat (4/10/2019). Satu persatu terdakwa dihadirkan di kursi pesakitan untuk mendengar tuntutan dari jaksa. Mereka merupakan warga Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 50 Kg. Untuk itu, jaksa menuntut mereka dengan hukuman mati.
“Pertimbangan pidana mati itu karena perbuatan mereka sangat tidak mendukung upaya pemerintah yang sangat gencarnya memberantas narkoba. Selain itu, perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Termasuk, menimbulkan korban terutama terhadap generasi bangsa,” kata JPU Kejari Lhokseumawe, Muhajir di PN setempat.
“Kita meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan selama sepekan. Kita akan melakukan pembelaan. Tuntutan pidana mati terlalu berat,” sebut Anita.(Dtc/Red)



