LASKAR Aceh Minta Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Bantuan Di Sabang  

oleh -502.759 views

Sabang I Realitas – LASKAR Aceh Minta Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Bantuan Di Sabang

LASKAR ( Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya ) meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa secara serius masalah bantuan kendaraan roda 2 (dua) untuk pedagang ikan dan sayur keliling di kota sabang, yang diduga tidak tepat sasaran dan dinilai sarat kepentingan politik, kepada wartawan Kamis,(14/2/19).

“Dana Aspirasi anggota DPR Aceh hanya boleh dipakai untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat pada waktu reses, yang mana tidak terakomodasi dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), bukan untuk keuntungan pribadi anggota ataupun kelompok tertentu, menerima keuntungan finansial dan keuntungan lainnya dari dana aspirasi adalah korupsi, “jelas Hidayatullah, SH Kepala bidang Hukum dan Ham LASKAR Aceh.

Pemerintah Kota Sabang melalui dinas perdagangan, koperasi dan UKM Kota Sabang pada Tahun anggaran 2018 yang lalu menganggarkan Rp.1,6 Milyar untuk Pengadaan Sepeda Motor Untuk Pedagang Ikan dan Sayur Keliling di Kota Sabang, yang diumumkan melalui halaman  website lpse.kotasabang.go.id.

Dalam proses Penyalurannya kendaraan roda 2 (dua) jenis sepeda motor matic dan non matic ini berjumlah 80 (delapan puluh) unit mengalami kejanggalan dikarenakan proses penyaluran dinilai mengabaikan proses penjaringan dan kualifikasi penerima manfaat sehingga sepeda motor tersebut dibagi-bagi untuk kelompok partai tertentu dan calon legislatif partai tertentu  jelang pileg 17 April 2019.

BACA JUGA :  PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat sebagai Sekjen

Hal ini menuai banyak kontroversi di tingkat masyarakat dikarenakan hampir sebahagian besar masyarakat yang berprofesi pedagang ikan dan sayur keliling tidak mendapatkan bantuan sepeda motor tersebut.

Bantuan sepeda motor yang menuai kontroversi ini juga di masa penganggarannya tahun 2017 terindikasi tidak melalui prosedur yang benar, dikarenakan pada 9 oktober 2017 Ketua DPRK Sabang, Muhammad Nasir mengeluarkan surat nomor 170/464 perihal Penundaan Pengandaan Kendaraan Roda dua dan Roda tiga bantuan Hibah Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perindagkop dan UKM Kota Sabang, yang merekomendasikan kepada dinas terkait untuk melaksanakan penundaan untuk sementara waktu (moratorium) terhadap pengadaan roda dua dan tiga karena dinilai bantuan tersebut kurang tepat sasaran sehingga perlu dievaluasi.

Terkait himbauan diatas kegiatan pengadaan roda dua dan tiga ini muncul tiba-tiba dan dilaksanakan pada akhir tahun 2018 yang lalu. Hal ini seakan menjadi resep yang mujarab pengadaan motor roda dua ini menjadi ‘alat’ yang paling ampuh untuk meraih suara di setiap kontestasi politik.

“Kepada dinas terkait dan pemerintah beserta DPR kota Sabang agar dapat mengevaluasi dengan baik dan cermat setiap bantuan yang diberikan dikarenakan jumlah dan nilai bantuan tersebut sangat besar dan mudah untuk disalah gunakan, contohnya harga sepeda motor tersebut Rp.17 jutaan, jika kita duga ada yang jual Rp.12 jutaan, ini kan sama seperti Money politic menggunakan uang negara, masuk dalam tindak pidana korupsi yakni memperkaya orang lain,”ujar Kepala bidang hukum dan ham LASKAR Aceh.

BACA JUGA :  PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat sebagai Sekjen

“Modus atau penggunaan APBD yang dilakukan diatas tampak jelas bertujuan menarik simpatik masyarakat menjelang Pileg Kota Sabang, ini sama dengan “Money Politik” lebih parahnya lagi yang digunakan adalah APBD, hanya dibuat seolah-olah itu merupakan aspirasi rakyat sabang,”tambahnya.

“Sekali lagi kami berharap agar semua pihak penyelenggara pemilu baik KPU atau KIP, Bawaslu dan pihak keamanan agar segera mengambil tindakan tegas, kesannya di sabang ini “money politik” seperti mendapat angin segar, supaya kesan itu tidak terus membekas, buktikan bahwa untuk penyelenggaraan pileg di kota sabang kali ini merupakan yang terbaik di seluruh Aceh atau lebih jauh lagi dapat menjadi contoh untuk semua daerah lainnya di seluruh Indonesia,”tutup Kepala bidang hukum dan ham LASKAR Aceh,(ade).