Langsa | REALITAS – Fakultas Hukum Universitas Samudra (FH Unsam) mendukung pelaksanaan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe yang berlangsung di Kota Langsa, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Kartika Langsa tersebut menghadirkan Majelis Syura Lembaga Wali Nanggroe, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., sebagai narasumber dan melibatkan mahasiswa Universitas Samudra sebagai peserta. Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengenalan dan pemahaman mengenai Qanun Wali Nanggroe yang dilaksanakan dari kampus ke kampus.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe sebagai salah satu bagian dari kekhususan Aceh. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa memahami posisi Lembaga Wali Nanggroe tidak hanya dari sisi kelembagaan, tetapi juga dari perspektif hukum dan sejarah kekhususan Aceh.
Dalam pemaparannya, Dr. Zainal Abidin menjelaskan bahwa keberadaan Wali Nanggroe tidak dapat dipisahkan dari kekhususan dan keistimewaan Aceh yang mendapat pengakuan dalam konstitusi. Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Landasan konstitusional tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Lebih lanjut, Dr. Zainal menyampaikan bahwa pengaturan mengenai Wali Nanggroe dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh kemudian dijabarkan melalui qanun. Salah satunya melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe yang mengatur keberadaan dan kelembagaan Wali Nanggroe di Aceh.
Menurutnya, pemahaman terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan kekhususan Aceh penting diberikan kepada generasi muda, khususnya mahasiswa. Sebagai kelompok intelektual, mahasiswa memiliki peran strategis dalam memahami, mengkaji, dan menyampaikan pengetahuan mengenai hukum serta kekhususan Aceh secara objektif.
“Wali Nanggroe merupakan lembaga kekhususan Aceh yang hanya ada di Aceh. Karena itu, mari kita perkuat kekhususan Aceh, salah satunya dengan merakyatkan Lembaga Wali Nanggroe sehingga lembaga ini menjadi bagian dari rakyat Aceh,” ujar Dr. Zainal Abidin.
Sosialisasi yang melibatkan mahasiswa Unsam tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pemahaman mengenai Lembaga Wali Nanggroe kepada lingkungan perguruan tinggi. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk berdiskusi secara langsung mengenai regulasi, kedudukan, serta peran Lembaga Wali Nanggroe dalam kerangka kekhususan Aceh.
Bagi Fakultas Hukum Universitas Samudra, kegiatan tersebut sejalan dengan komitmen perguruan tinggi dalam membangun pemahaman hukum mahasiswa yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga berkaitan dengan persoalan dan regulasi yang berlaku di daerah. Pertemuan langsung dengan unsur Lembaga Wali Nanggroe juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh perspektif kelembagaan sekaligus memperkaya wawasan akademik mengenai hukum kekhususan Aceh.
Melalui sosialisasi ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe secara lebih menyeluruh. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting bagi mahasiswa untuk melihat kekhususan Aceh dalam perspektif hukum, kelembagaan, sejarah, serta kehidupan sosial masyarakat.
Sinergi antara Lembaga Wali Nanggroe dan Fakultas Hukum Universitas Samudra melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya memperluas pengetahuan masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai kekhususan Aceh. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi dan kelembagaan yang berlaku, nilai-nilai kekhususan Aceh diharapkan dapat dipahami dan dikembangkan sesuai dengan koridor hukum nasional.
Sumber : Unsam Official



