Medan | REALITAS – Seorang mahasiswi asal Provinsi Aceh berinisial RK (18) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara saat hendak mengirim narkotika jenis sabu dalam jumlah besar ke Jakarta. Tersangka diamankan di sebuah hotel di Kota Medan bersama barang bukti seberat 5 kilogram sabu.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang kerap memanfaatkan kurir muda untuk menyelundupkan barang haram melalui jalur udara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu -14-2 – 2026- di area depan lobi salah satu hotel di Kota Medan.
“Petugas menangkap yang bersangkutan di depan lobi hotel berikut barang buktinya. Tersangka diperintahkan membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk dikirim ke Jakarta,” ujar Andy, KEPADA wartawan Selasa – 17- 3- 2026.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas jaringan pengedar yang diduga menggunakan jalur penerbangan untuk mengirim narkotika ke berbagai daerah di Indonesia.
Saat penangkapan, petugas menemukan 5 kilogram sabu yang telah dipersiapkan untuk dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bukan pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir narkoba. Sebelumnya, ia pernah berhasil menyelundupkan sabu ke Makassar melalui jalur udara dengan rute Medan – Bandara Silangit.
Namun, pada upaya kedua, rencana pengiriman sabu ke Jakarta berhasil digagalkan aparat sebelum tersangka sempat meninggalkan Kota Medan.
Menurut Andy, tersangka nekat menjalankan aksinya setelah dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh jaringan pengedar narkoba. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta menunjang gaya hidupnya.
“Yang bersangkutan diiming-imingi uang yang jumlahnya cukup besar bagi dirinya. Uang itu rencananya digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa barang bukti sabu tidak berasal dari Aceh, melainkan diperoleh di Kota Medan. Tersangka diketahui berangkat dari Aceh menuju Medan dan menginap di sebuah hotel selama empat hari sebelum menerima paket sabu tersebut.
Modus ini diduga merupakan bagian dari pola jaringan narkoba antarprovinsi yang memanfaatkan kurir dari luar daerah guna menghindari kecurigaan aparat.
Saat ini, Polda Sumatera Utara masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan besar peredaran sabu lintas provinsi.
Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan yang memanfaatkan jalur udara sebagai sarana distribusi.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak tergiur tawaran menjadi kurir narkoba dengan iming-iming bayaran besar.(red)




