Advokat Noerfaizi, S.H., LL.B : KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat, Klien Tak Lagi Sendiri Hadapi Penyidik

oleh -53.759 views
Advokat Noerfaizi, S.H., LL.B

Banda Aceh | REALITAS Advokat Noerfaizi menyatakan bahwa kehadiran KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam praktik pendampingan hukum di Indonesia. Aturan baru tersebut dinilai memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam melindungi hak-hak tersangka saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

‎Noerfaizi selaku putra daerah aceh khususnya lhokseumawe mengaku langsung merasakan manfaat dari aturan baru tersebut ketika mendampingi Klien saat dipemeriksaan pada tingkat kepolisian.

‎Menurutnya, KUHAP baru memberikan ruang yang jauh lebih luas bagi advokat untuk menjalankan fungsi pembelaan secara optimal. Kehadiran advokat sejak awal pemeriksaan membuat klien lebih tenang dan mampu menjawab pertanyaan penyidik secara fokus dan terarah,”pungkas Noerfaizi saat memberikan keterangan kepada media ini, Kamis 12 Maret 2026, di Pengadilan Tinggi Aceh.

‎“Dengan aturan baru ini, advokat tidak lagi sekadar penonton dalam proses pemeriksaan. Kami bisa memastikan hak-hak klien terlindungi sejak awal sampai akhir dari perkara,” tegas Faizi.

‎Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru memberikan sejumlah hak penting bagi advokat, di antaranya hak mendampingi klien sejak tahap awal pemeriksaan, berkomunikasi secara bebas dengan klien, mengakses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga mengajukan keberatan apabila terjadi pelanggaran prosedur.

‎Selain itu, aturan baru tersebut juga membuka ruang lebih luas terhadap mekanisme praperadilan, menghadirkan ahli, serta memperkuat pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.

‎Noerfaizi menilai reformasi hukum melalui KUHAP baru menjadi langkah penting dalam memperkuat prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

‎Dirinya meyakini, bila UU ini dijalankan secara benar bersama KUHP, maka wajah hukum di Indonesia akan semakin baik lagi.

‎Seperti diketahui, ada 14 poin subtansi revisi KUHAP yang disepakati oleh DPR yakni:

‎1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
‎2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
‎3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
‎4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar-lembaga.
‎5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
‎6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana
‎7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
‎8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
‎9. Penguatan perlindungan disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
‎10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
‎11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
‎12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korupsi.
‎13. Pengaturan hak kompensasi, restutusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
‎14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

‎“Ini kemajuan besar bagi dunia advokat dan sistem peradilan pidana kita. Klien tidak lagi menghadapi proses hukum sendirian tanpa perlindungan,” ujarnya.

‎Ia berharap implementasi KUHAP baru dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum agar prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara benar-benar terwujud dalam praktik,”tutup Noerfaizi. (nz)