LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kemenkes Periksa PPK Terkait Dugaan Pemotongan Dana Relawan Bencana di Aceh Tamiang

oleh -57.759 views

Banda Aceh | REALITAS Ketua LBH Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, S.H., CPM mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam pengelolaan program relawan bencana Batch 4 di Kabupaten Aceh Tamiang.

‎Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari sejumlah relawan yang mengaku mengalami pemotongan anggaran yang seharusnya mereka terima selama menjalankan tugas kemanusiaan di wilayah terdampak bencana.

Muhammad Nazar mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari relawan yang merasa hak mereka tidak dibayarkan secara penuh sesuai dengan ketentuan awal program.

‎“Kami meminta Kementerian Kesehatan RI untuk segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran kegiatan relawan tersebut. Jika benar terjadi pemotongan anggaran, maka hal ini harus diusut secara transparan,” kata Nazar dalam keterangannya, Kamis 12 Maret 2026.

‎Program relawan tersebut diketahui merupakan bagian dari kegiatan penanganan bencana yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta instansi terkait lainnya.

‎Menurut Nazar, relawan yang bertugas di lapangan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana, mulai dari pelayanan kesehatan hingga distribusi bantuan kemanusiaan.
‎Oleh karena itu, ia menilai hak para relawan harus diberikan secara utuh sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

‎“Relawan bekerja membantu masyarakat dalam kondisi yang tidak mudah. Karena itu, hak mereka tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun, bahkan ada data yang diterima oleh LBH Iskandar Muda Aceh , Mobil yang dimasukkan ke dalam rap 7 Mobil x 9 Hari (950.000), Adanya paksaan ttd bukti Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang masih Kosong, Daftar Pengeluaran Riil yang masih Kosong, Pemotongan 30% dari setiap relawan yang berjumlah 78 orang dan itu sudah menunjukkan adanya pemotongan 30% dari setiap relawan yang bertugas,”ujarnya.

BACA JUGA :  350 Hektare Sawah di Gandapura Terselamatkan dari Ancaman Gagal Panen, Respons Cepat Pemerintah Jadi Kunci



‎Selain meminta pemeriksaan terhadap PPK, LBH Iskandar Muda Aceh juga mendorong agar dilakukan audit terhadap pengelolaan anggaran dalam program relawan bencana tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Nazar menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran program kemanusiaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

‎“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran kegiatan relawan ini dan unsur pidana dalam paksaan ttd bukti Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang masih Kosong , Daftar Pengeluaran Riil yang masoh Kosong itu jelas ,” katanya.

Muhammad Nazar,SH.,CPM merincikan unsur dan pasal apabila dugaan itu benar maka, pejabat memaksa staf untuk menandatangani bukti Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang masih Kosong , Daftar Pengeluaran Riil yang masoh Kosong, perbuatan tersebut dapat masuk beberapa tindak pidana dalam jabatan, tergantung situasinya. Dalam hukum pidana Indonesia, perbuatan itu bisa dijerat dengan beberapa pasal berikut:
1. Pemalsuan Surat
Diatur dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 263 KUHP
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Jika bukti Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang masih Kosong , Daftar Pengeluaran Riil yang masoh Kosong atau palsu digunakan sebagai bukti pembayaran, maka unsur pasal ini dapat terpenuhi.
2. Menyuruh Melakukan Tindak Pidana
Diatur dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Artinya:
Pejabat yang memerintahkan staf menandatangani bukti Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang masih Kosong , Daftar Pengeluaran Riil yang masoh Kosong dan palsu tetap dianggap pelaku utama.
3. Penyalahgunaan Jabatan (Jika terkait uang negara)
Jika bukti Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang masih Kosong , Daftar Pengeluaran Riil yang masoh Kosong dibuat untuk pencairan dana negara atau keuangan negara, maka dapat dijerat:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara 1–20 tahun.
4. Pemaksaan oleh Pejabat
Jika staf dipaksa karena jabatan, juga bisa dikaitkan dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dalam hukum pidana jabatan.
✅ Kesimpulan hukum:
Pejabat yang memaksa staf menandatangani bukti Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang masih Kosong , Daftar Pengeluaran Riil yang masoh Kosong dapat dikenakan:
Pasal 263 KUHP → pemalsuan surat
Pasal 55 KUHP → menyuruh melakukan tindak pidana
Pasal 3 UU Tipikor → jika terkait kerugian keuangan negara
Ancaman pidananya bisa sampai 20 tahun penjara jika masuk kategori korupsi.

Media ini mencoba konfirmasi kepada Agung, Chenia, Yuspi, dan endang, selaku penanggung jawab (pj) melalui pesan whatsapp mereka menjawab :

‎- Mobil yang berangkat cuma 5 mobil. : sesuai data yang dilampirkan
‎- Mobil yang dimasukkan ke dalam rap 7 Mobil x 9 Hari (950.000). : sesuai yang di share
‎- Adanya paksaan ttd bukti kwitansi palsu. : tidak ada bukti
‎- Pemotongan 30% dari setiap relawan yang berjumlah 78 orang. : tidak ada pemotongan

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kemenkes terkait  belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan anggaran relawan bencana Batch 4 di Aceh Tamiang tersebut. (Red)