Dua Nelayan Asal Aceh Didakwa Sebagai Kurir di Pengadilan Negeri Medan

oleh -25.759 views

Medan | REALITAS Dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38), didakwa menjadi perantara transaksi narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Ayu Lestari, menjelaskan dalam dakwaannya, kasus ini bermula pada 1 April 2025, ketika personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap 2 tersangka lain, Munizar alias Munir dan Baharuddin (berkas terpisah) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

“Dari keduanya, polisi menyita 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam. Dari hasil interogasi, diketahui narkotika tersebut diperoleh dari Laudin (DPO) yang masih satu jaringan dengan para terdakwa,” ujarnya, dalam sidang berlangsung virtual.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Sarboini alias Boy setelah polisi menerima informasi dari informan. Petugas lalu melakukan penyamaran dengan teknik undercover buy.

BACA JUGA :  Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung, Peran Lira Antar Korban Hingga Pelaku Ditangkap

Saat dihubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sarboini sempat mengatakan akan menghubungi rekannya. Keesokan harinya, Sarboini menyatakan barang tersedia dan mengatur pertemuan di kawasan Simpang Opak, Seruway, Aceh Tamiang.

Pada 5 Agustus 2025, petugas bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh wilayah Aceh Tamiang. Selanjutnya mereka menemui Muhammad Yasir di Jalan Seruway.

Dalam pertemuan itu, terdakwa Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) menyampaikan harga kokain sebesar Rp160 juta.

“Sekitar 15 menit kemudian, mereka menuju kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway untuk bertemu Daus. Transaksi rencananya dilakukan di pinggir sungai,” kata JPU.

Saat Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa, Sarboini dan Daus mulai curiga terhadap petugas yang menyamar. Keduanya kemudian melompat ke sungai. Namun Sarboini berhasil diamankan, sementara Daus melarikan diri.

BACA JUGA :  Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung, Peran Lira Antar Korban Hingga Pelaku Ditangkap

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu paket kokain seberat 1.000 gram (1 kg) dan satu unit iPhone milik terdakwa. Sementara satu unit ponsel Oppo milik Sarboini hilang terbawa arus sungai.

“Kedua terdakwa mengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan imbalan Rp10 juta,” sebut JPU.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2003 tentang KUHP.

“Atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Jo Pasal 20 huruf (c) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Monita Br Sitorus, melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian. (red)

Sumber : SUMUT.POS