Lima puluh Kota | REALITAS — Pernyataan pemerintah daerah terkait komitmen hilirisasi gambir yang berkeadilan kembali mengemuka di tengah kegelisahan petani di hulu. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhortbun) Kabupaten Limapuluh Kota, Witra Porsepwandi, mengungkapkan kepada Media Online. Ia mengatakan hal tersebut yang disampaikan Witra di ruang kerjanya, pada 4 Februari 2026.
Witra menegaskan kehadiran negara untuk mendampingi petani gambir. Namun bagi Asosiasi Pekebun, Petani, dan Pelaku Usaha Gambir (AP3G), pernyataan tersebut sekaligus menjadi ujian penting atas arah kebijakan yang sedang dibangun.
Pengurus AP3G, Delfitra, menyebut pernyataan Witra sebagai perkembangan positif, terutama karena adanya pergeseran konsep hilirisasi yang sebelumnya dibahas dalam forum diskusi kelompok (FGD) di ruang rapat Kantor Bupati Limapuluh Kota beberapa hari lalu. Pergeseran tersebut, menurut AP3G, memberi ruang optimisme bagi petani gambir di hulu yang selama ini berada dalam posisi paling rentan dalam rantai tata niaga.
“Setidaknya ada pengakuan bahwa petani tidak boleh hanya diposisikan sebagai pemasok bahan mentah. Hilirisasi harus dimaknai sebagai alat memperkuat ekonomi petani, bukan sekadar proyek industri,” ujar Delfitra.
Dalam pernyataannya, Witra menegaskan bahwa kehadiran Kementerian Pertanian dan BUMN bukanlah bentuk penguasaan pasar atau monopoli. Menurutnya, langkah tersebut merupakan strategi negara untuk memperkuat tata niaga gambir, menjaga stabilitas harga, serta memberikan kepastian penyerapan hasil kerja keras petani.
Sekretaris AP3G, Imran Sarimudanas, menilai penegasan tersebut penting, namun menegaskan bahwa pengalaman panjang petani gambir mengajarkan satu hal: kebijakan sering kali baik di atas kertas, tetapi melemah saat diterjemahkan di lapangan. “Petani sudah terlalu sering menjadi objek kebijakan. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian mekanisme: siapa membeli, dengan harga berapa, dan bagaimana perlindungan saat harga jatuh,” kata Imran.
Menurut Imran, hilirisasi tanpa skema perlindungan yang jelas berpotensi hanya memindahkan pusat kendali dari pasar lama ke aktor baru, sementara posisi petani tetap rapuh. Karena itu, AP3G menilai keterlibatan negara harus benar-benar berpihak pada penguatan petani di hulu, bukan sekadar menata industri di hilir.
AP3G menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak diukur dari berdirinya pabrik semata, melainkan dari sejauh mana harga yang adil, akses pasar yang transparan, serta posisi tawar petani benar-benar terjamin. Tanpa itu, hilirisasi berisiko menjadi jargon kebijakan yang gagal menjawab persoalan klasik gambir.
“Jika negara ingin hadir, maka ukurannya jelas: petani lebih sejahtera dan tidak lagi menjadi pihak pertama yang dikorbankan saat pasar bergejolak,” tegas Imran.(Indra Adrismel)


