Karawang | REALITAS –. Ratusan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Karawang menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Senin (12/01). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas belum dibayarkannya dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang tertunggak sejak tahun 2021.
Para pensiunan menyampaikan kekecewaan mendalam karena hak keuangan mereka hingga kini belum direalisasikan, meski selama masih aktif sebagai PNS, iuran Korpri dipotong secara rutin setiap bulan sebesar Rp50 ribu per orang.
Besaran dana Korpri yang seharusnya diterima masing-masing pensiunan bervariasi, dengan rata-rata mencapai sekitar Rp14 juta, tergantung masa kerja sejak pertama kali diangkat sebagai PNS hingga memasuki masa pensiun.
“Ini bukan sumbangan atau hibah. Ini hak kami yang dipotong setiap bulan. Tapi setelah pensiun justru tidak dibayarkan,” teriak salah satu peserta aksi saat menyampaikan orasi.
Perwakilan pensiunan ASN Karawang, H. Asep Gunawan yang akrab disapa Asgun, menyebutkan bahwa total dana Korpri yang hingga kini belum dibayarkan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Dana tersebut merupakan akumulasi hak para pensiunan ASN yang tertunggak selama lebih dari tiga tahun terakhir.
“Kami hanya menuntut hak kami. Pemda dan pengurus Korpri harus bertanggung jawab dan membayarkan dana tersebut secara penuh kepada seluruh pensiunan yang berhak,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti peran Bupati Karawang selaku Pembina Korpri. Mereka menilai bupati tidak dapat menghindar dari persoalan ini dan harus turun langsung memberikan penjelasan serta kepastian penyelesaian.
“Bupati adalah pembina Korpri. Jangan menghindar. Hadapi kami dan selesaikan persoalan ini. Ini tanggung jawab moral dan administratif,” ujar salah satu koordinator aksi.

Pemerhati: Ini Soal Akuntabilitas dan Tanggung Jawab Negara
Pemerhati kebijakan publik, R. Yoppy Suryo Prayugo, S.H, menilai aksi unjuk rasa para pensiunan ASN tersebut merupakan akumulasi kekecewaan akibat lemahnya tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dana Korpri di lingkungan Pemkab Karawang.
Menurutnya, dana Korpri bukan bantuan sosial ataupun kebijakan diskresi pemerintah, melainkan hak keuangan yang bersumber dari iuran wajib ASN yang secara hukum dan moral wajib dikembalikan kepada anggotanya saat memasuki masa pensiun.
“Kalau selama puluhan tahun ASN dipotong iuran setiap bulan, maka negara—dalam hal ini Pemda dan pengurus Korpri—tidak punya alasan untuk menunda, apalagi mengabaikan pembayarannya. Ini murni soal tanggung jawab,” tegas Yoppy.
Ia juga menyoroti peran kepala daerah sebagai Pembina Korpri yang tidak dapat melepaskan diri dari persoalan tersebut. Menurutnya, pembiaran tunggakan sejak 2021 hingga nilainya mencapai ratusan miliar rupiah mencerminkan kegagalan manajemen dan pengawasan.
“Bupati tidak bisa bersembunyi di balik struktur organisasi. Secara etik dan administratif, pembina Korpri wajib hadir, menjelaskan secara terbuka, dan memastikan hak para pensiunan dibayarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yoppy mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran hak pensiunan berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, para pensiunan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melapor ke Ombudsman RI. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaiannya sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Karawang maupun pengurus Korpri terkait tuntutan tersebut.
Para pensiunan menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila hak mereka tidak segera dipenuhi.
(ZP)


