Aceh Timur | REALITAS — Panglima Rusia mengecam Ucapan bocil lebel Kiai Ahmad Nuryanto dari jawa yang menyebut bencana banjir bandang aceh adalah laknat Allah bagi aceh karena aceh minta merdeka adalah pandangan sesat dan tolol serta goblok, 13/01/2026.
Pandangan hukum Islam terhadap bencana alam, termasuk banjir bandang yang terjadi di Aceh, merupakan topik yang dalam dan memiliki beberapa dimensi perspektif. Dalam Islam, fenomena alam tidak dilihat sebagai kejadian acak, melainkan bagian dari ketetapan Allah (Qadar).
Beberapa sudut pandang utama mengenai bagaimana bencana dipahami dalam hukum dan teologi Islam, meliputi :
Ujian Keimanan (Bala’)
Bencana sering kali dipandang sebagai ujian bagi orang-orang beriman untuk menguji kesabaran dan meningkatkan derajat mereka di sisi Allah. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, manusia akan diuji dengan rasa takut, kelaparan, dan kehilangan harta benda.
Peringatan (Tadzkirah)
Bencana juga dapat berfungsi sebagai pengingat bagi manusia agar kembali mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, mengevaluasi perilaku terhadap alam, dan memperbaiki hubungan antarmanusia.
Hukuman atau Azab
Dalam sejarah nabi-nabi terdahulu, ada kaum yang ditimpa bencana sebagai bentuk hukuman atas pembangkangan yang nyata. Namun, dalam konteks umat saat ini, para ulama sering berhati-hati dalam menyebut sebuah bencana secara spesifik sebagai “laknat” atau “azab” bagi kelompok tertentu, karena hanya Allah yang mengetahui niat dan hakikat sebenarnya di balik sebuah peristiwa.
Sebab Akibat (Sunnatullah)
Islam juga sangat menekankan hukum sebab-akibat di alam semesta. Banjir bandang bisa jadi merupakan akibat dari kerusakan lingkungan yang dilakukan manusia (Fasad), seperti penggundulan hutan atau tata ruang yang buruk, yang mana Islam melarang keras perusakan bumi.
Konsep Fasad dalam Al-Qur’an memberikan perspektif yang sangat kuat mengenai hubungan antara perilaku manusia dan keseimbangan alam. Secara etimologi, fasad berarti keluar dari keseimbangan atau kerusakan.
Manusia sebagai Penyebab Utama.
Dalam Surah Ar-Rum ayat 41, Allah SWT berfiman bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi karena “perbuatan tangan manusia”. Ini menunjukkan bahwa banyak bencana alam bukanlah kejadian acak, melainkan dampak dari aktivitas manusia yang merusak ekosistem, seperti penebangan hutan liar atau polusi yang memicu perubahan iklim.
Peringatan agar Merasakan Dampak.
Menariknya, ayat tersebut juga menjelaskan tujuannya agar manusia “merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka”. Dalam hukum Islam, bencana akibat fasad ini dipandang sebagai bentuk teguran logis. Jika kita merusak resapan air, maka banjir adalah konsekuensi alami yang harus dihadapi agar manusia sadar dan kembali ke jalan yang benar (menjaga alam).
Dalam Islam, fenomena di mana orang yang tidak bersalah ikut terkena dampak dari kerusakan (fasad) yang dilakukan orang lain adalah salah satu aspek yang sangat dalam untuk dipelajari. Ini berkaitan dengan sifat alam semesta yang saling terhubung dan tanggung jawab kolektif.
Keterikatan Sosial dan Alam.
Sebagai contoh, kita ibaratkan Dunia ini seperti sebuah kapal besar. Jika ada satu orang yang melubangi bagian bawah kapal, maka bukan hanya dia yang akan tenggelam, melainkan seluruh penumpang. Allah SWT memperingatkan hal ini dalam Surah Al-Anfal ayat 25 yang artinya ”Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim di antara kamu secara khusus…”.
Hal Ini menunjukkan bahwa ketika sebuah sistem (baik sosial maupun ekologi) dirusak, dampaknya bersifat sistemik dan tidak memilih korban secara individu.
Ujian bagi yang Tidak Bersalah.
Bagi mereka yang tidak bersalah namun terkena dampak, Islam memandangnya bukan sebagai hukuman, melainkan sebagai ujian derajat. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa jika suatu bencana menimpa secara umum, maka setiap orang akan dibangkitkan berdasarkan niat dan amal mereka masing-masing di akhirat. Bagi orang beriman, musibah ini bisa menjadi penggugur dosa atau jalan menuju mati syahid.
Tanggung Jawab Kolektif untuk Mencegah
Fenomena ini juga menekankan pentingnya konsep Amar Ma’ruf Nahi Munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran). Jika orang-orang baik diam saja melihat kerusakan lingkungan atau ketidakadilan, maka secara hukum sosial, mereka dianggap membiarkan resiko itu tumbuh hingga akhirnya menimpa semua orang. (Riza)


