Tanjung Redeb | REALITAS — (15/2/2026) Persidangan sengketa lahan antara warga lokal, Robiansyah, melawan perusahaan pertambangan PT Berau Coal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb memasuki babak baru.
Dalam agenda pembuktian berkas, pihak PT Berau Coal diketahui gagal mengunggah dokumen bukti kepemilikan ke sistem e-court, sebuah kendala administratif yang memicu tanda tanya besar atas klaim mereka.
Ketegangan di Ruang Sidang
Suasana ruang sidang sempat menegang saat Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo, S.H., M.H., mempertanyakan komitmen tim legal PT Berau Coal yang belum mengunggah berkas bukti pada sistem pengadilan digital. Alih-alih menunjukkan dokumen pendukung, pihak perusahaan justru berupaya melakukan langkah hukum mendadak dengan mengajukan penarikan gugatan terhadap Robiansyah di tengah proses berjalan.

Namun, upaya tersebut langsung kandas. Ketua Majelis Hakim secara tegas menolak permohonan pencabutan tersebut. Hakim menilai langkah PT Berau Coal sudah terlambat karena proses persidangan telah memasuki tahapan jauh. Kegagalan menunjukkan bukti ini dianggap oleh pihak tergugat sebagai sinyal lemahnya posisi hukum perusahaan tersebut.
Kritik Tajam Kuasa Hukum Warga
Kuasa hukum Robiansyah tampil progresif menanggapi ketidaksiapan pihak lawan. Muslimin, S.H., C.Me., menekankan bahwa hal ini merupakan bentuk ketidaksiapan yang mencederai proses peradilan.
”Sangat disayangkan perusahaan sebesar PT Berau Coal gagap dalam urusan administrasi bukti. Jangan bermain retorika di ruang sidang! Jika memang memiliki hak atas tanah klien kami, tunjukkan suratnya sekarang. Kami di sini untuk memastikan hak rakyat yang diduga dirampas dapat dikembalikan,” tegas Muslimin.

Senada dengan itu, Gunawan, S.H., anggota tim hukum lainnya, memberikan peringatan keras. Ia menilai ketidaksiapan mengunggah bukti merupakan indikasi lemahnya alas hak yang sah.
”Menarik gugatan tanpa alasan jelas di tengah persidangan adalah tindakan yang tidak profesional. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tanah ini adalah milik klien kami, dan kami tidak akan mundur,” ujar Gunawan.
Isak Tangis Pemilik Lahan
Di sisi lain, Robiansyah selaku pemilik lahan tak kuasa menahan air mata melihat jalannya persidangan yang berlarut-larut. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan rasa lelahnya memperjuangkan hak atas tanahnya sendiri.
”Saya ini orang kecil, kenapa harus sesulit ini mempertahankan milik sendiri? Lahan itu adalah napas hidup keluarga saya, tapi diklaim begitu saja.
Melihat mereka tidak bisa menunjukkan bukti hari ini, saya sedih sekaligus geram,” ucapnya emosional.
Kesempatan Terakhir
Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir bagi PT Berau Coal untuk melengkapi dan mengunggah bukti-bukti mereka dalam waktu satu pekan.
Persidangan yang dipimpin oleh Agung Dwi Prabowo, S.H., M.H., ini akan dilanjutkan pada 21 Januari 2026 dengan agenda tunggal pembuktian berkas secara fisik dan digital.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi mengenai kendala administratif maupun penolakan pencabutan gugatan oleh majelis hakim. Publik kini menanti apakah pada agenda mendatang PT Berau Coal mampu membuktikan klaimnya, atau justru semakin tersudut dalam ketidakpastian hukum.(Ad)


