Aceh Timur | REALITAS — Mengenai tindakan aparat keamanan TNI di aceh dalam membubarkan aksi demonstrasi pada tanggal 25/12/2025, memang menjadi perhatian publik dan organisasi HAM. Berdasarkan informasi terkini, terdapat beberapa insiden kericuhan yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik, pelanggaran prosedur serta alat pengendali massa.
Panglima Gerakan Aceh Merdeka, Pang Wanda Daerah II Simpang Ulim wilayah Peureulak mempertanyakan dasar hukum penggunaan kekerasan terhadap aksi demontrasi di aceh. Apakah TNI dapat dikerahkan tanpa permintaan Polri, karena hal ini dianggap melanggar prinsip due process of law dan berisiko meningkatkan tindakan represif di lapangan, 28/12/2025.
Seharusnya mereka sadar bahwa tugas itu berada di ranah Polri/Satpol PP kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur ketat oleh undang-undang. Peran langsung TNI dalam membubarkan massa sipil di aceh perlu di sampaikan ke publik dasar hukumnya. TNI idealnya hanya berada di lapis kedua (cadangan) atau menjaga obyek vital nasional. Tindakan langsung membubarkan massa dengan kekerasan atau melakukan penangkapan tetap merupakan ranah Polri.

Tugas Perbantuan TNI dapat terlibat dalam penanganan demonstrasi hanya dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2025. TNI bertugas Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Mekanisme bantuan TNI biasanya tidak bergerak sendiri. Keterlibatan mereka harus berdasarkan permintaan resmi dari Polri atau instruksi Presiden terutama jika eskalasi meningkat menjadi ancaman keamanan nasional. Meskipun diperbantukan, ada batasan hukum yang harus dipatuhi.
Pang Wanda mengingatkan TNI bahwa perang aceh dulu pernah melirik suku jawa yang tinggal di aceh, bagaimana jika ini terjadi atas aksi balas dendam yang dimainkan oleh TNI dilapangan dengan kekerasan terhadap demontrasi, keterlibatan TNI dalam pembubaran aksi demontrasi dengan kekerasan akan membahayakan aceh pasca damai MoU Helsinki, seluruh anggota TNI yang terlibat kekerasan wajib diproses hukum.
TNI dilarang melakukan Kekerasan terhadap aksi demontrasi, penggunaan kekuatan harus mengikuti prinsip proporsionalitas. Kekerasan yang berlebihan atau tanpa prosedur seperti penganiayaan terhadap demonstran atau jurnalis tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum dan HAM, hal tersebut dapat digugat sebagai pelanggaran UU Pers (jika jurnalis jadi korban) atau pelanggaran HAM meskipun dilakukan oleh aparat.
Menghalangi Kerja Pers, pembubaran diikuti dengan perampasan alat kerja atau kekerasan terhadap jurnalis, hal ini melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanpa Komando Polri, jika TNI bertindak secara mandiri membubarkan massa sipil tanpa koordinasi atau permintaan dari otoritas sipil/Polri, ini dianggap melanggar prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.
Meskipun UU terbaru memperluas beberapa aspek operasional TNI, tindakan pembubaran dengan kekerasan tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran jika Melanggar Prinsip Proporsionalitas yaitu penggunaan kekuatan fisik yang berlebihan tanpa adanya ancaman nyawa bagi aparat atau warga lain melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Secara hukum, TNI adalah kekuatan pendukung, bukan aktor utama dalam pembubaran demonstrasi di aceh. Segala bentuk kekerasan yang dilakukan di luar prosedur perbantuan resmi dapat diproses melalui Peradilan Militer atau dilaporkan ke Komnas HAM. TNI tidak memiliki wewenang mandiri untuk membubarkan demo atas inisiatif sendiri dalam kondisi normal. Mereka hanya bisa membantu jika diminta oleh Polri atau diperintah oleh Presiden dalam situasi darurat tertentu.
TNI tidak boleh menganggap Bendera Aceh adalah bendera seperatis, maka itu adalah kesalahan pusat atas pembatalan sepihak sebab bendera Aceh yang telah disahkan dalam UUPA pasal 246 ayat 2 tersebut bahwa pemerintah aceh dapat menetapkan bendera sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan serta qanun aceh No 3 tahun 2013 yang mengatur bentuk benderanya. (Riza)


