Ada SPPG di Payakumbuh Diduga Langgar Aturan

oleh -195.759 views

Payakumbuh | REALITAS  —  Makan bergizi, tidak saja menjadian sajian yang menyehatkan. Tetapi, juga dilengkapi dapur SPPG, sesuai standar yang ditetapkan. Kadang ini kurang menjadi perhatian. Dan salah satu penyebab terjadinya keracunan, Khusus SPPG di Nan Kodok,  Kelurahan Tigo Koto Dibaruah dan SPPG di Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo,  Kecamatan Payakumbuh Utara.

Di duga bukanlah dapur biasa, layaknya rumah tangga. Karena, dapur ini tempat diolah makanan bergizi. Dapur ini,
harus memenuhi standar kelayakan dapur industri skala menengah hingga besar. Standar ini mencakup aspek desain, kebersihan, dan kapasitas produksi.

Begitu juga Luas dan Tata Ruang,  harus memiliki ruang yang memadai, minimal 150 m², atau bahkan standar BGN yang bisa mencapai 400 m². Tata ruang wajib memisahkan alur kerja untuk mencegah kontaminasi silang.

Pemisahan Alur, dapur ini,  harus memisahkan pintu masuk bahan baku dengan pintu keluar makanan siap saji.
Ruang Khusus, harus disediakan  untuk Cuci Bahan, Persiapan Bahan (Prep), Memasak, Pengemasan/Pemorsian, Penyimpanan Kering/Dingin, dan Ruang Distribusi.

BACA JUGA :  Kasus Kekerasan Anak di Idi Tunong, Kuasa Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Persoalan kebersihan dan Sanitasi (Higiene), wajib menjadi perhatian. Ini adalah aspek paling krusial. Harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, memastikan permukaan meja masak dan lantai mudah dibersihkan dan didisinfeksi, serta menjamin area produksi bebas dari serangga dan hama.

Tak kalah penting,  ventilasi dan sirkulasi udara,  dapur industri menghasilkan banyak panas dan asap. Harus memasang sistem ventilasi dan sirkulasi udara yang sangat baik agar dapur tidak pengap dan asap dapat keluar dengan lancar.

Disisi lain, kapasitas produksi, dapur harus mampu memproduksi minimal 2000 hingga 3000 porsi makanan per hari, tergantung skala wilayah yang dilayani. Perlu menyiapkan peralatan masak skala industri yang mendukung volume besar ini.

Termasuk juga, mendapatkan izin operasional dan sertifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bukti nyata komitmen terhadap keamanan pangan. Semua ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pemenuhan syarat mendirikan dapur SPPG di daerah.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli Merajalela: Kejari Aceh Timur di Desak Periksa Kepala Puskesmas Birem Bayeun

Tanpa Sosialiasi, Terkesan Arogansi
Terlepas dari segala persoalan yang terjadi dan pengakuan.
Hendri yanto RT 2 RW 3 Tigo Koto Dibaruah,terkait aktivitas dapur MBG di wilayahnya ia hanya diberitahu pihak yayasan dan pihak investor mereka mau mendirikan dapur MBG. “Selebihnya, izin yang lain saya tidak tahu,”  ujar pak RT.

Sementara LurahTigo Koto Dibaruah, Nofri M Syukur, mengatakan, ia tidak pernah menerima secara lisan untuk bangun dapur  MBG. Tak pernah beritahu saya, baik dari  yayasan peduli Permata Damai  maupun dari pihak insvestor.

Diwaktu yang sama,senin 29/12/25  sikap arogansi Teguh, mengaku sebagai relawan di dapur MBG di belakang pusat pembelajaan Tifany, tidak seharusnya berkata kasar kepada awak media. Bahkan , tekesan dan menhalangi tugas awak media untuk peliputan dapur MBG ini.

Sampai berita ini ditayangkan dari pihak yayasan Peduli Permata Damai belum memberikan tangapan Perihal Dapur MBG nan kodok dan Dapur kelurahan koto kociak Kubu Tapak Rajo.(Adrismel)