Rudi Hartono Berharap PPSB Dapat Memberikan Jaminan Sosial Dan Kesejahteraan ABK Kapal Ikan

oleh -77.759 views

Belawan | REALITAS – Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan berharap Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) selaku perpanjangan tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dapat memberikan jaminan sosial serta kesejahteraan bagi Anak Buah Kapal (ABK) kapal ikan di atas 30 Gros Ton (GT) dari Pemilik/Pengusaha Kapal serta Pemerintah Pusat pada, Minggu (30/11/2025).

Hal ini berdasarkan PPSB telah me000nerbitkan Surat Perizinan Berlayar (SPB) terhadap kapal pengangkut ikan yang akan melaut dan keluarnya surat tersebut menunjukkan kapal beserta ABKnya telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak instansi terkait.

BACA JUGA :  Nasib Pengungsi Tiga Bulan Pascabanjir, 204 Hunian Sementara di Pante Labu Belum Dapat Ditempati

Ketua KPI Cabang Belawan, Rudi Hartono kepada awak media mengatakan, PPSB selaku perpanjangan tangan KKP wajib menjalankan fungsi dan pengawasan terhadap seluruh ABK, unit kapal dan Pemilik/Pengusahanya.

“Pemerintah melalui KKP layak untuk memperhatikan hak-hak para ABK kapal ikan di atas 30 GT di kawasan PPSB termasuk gajinya harus sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)”, ucap Ketua KPI Cabang Belawan, Rudi Hartono SH.

“Perlunya kembali diatur persyaratan-persyaratan dasar untuk melindungi kesemua ABK kapal ikan di atas 30 GT dan syarat kapal ikan layak berlayar”, Lanjutnya.

BACA JUGA :  Nasib Pengungsi Tiga Bulan Pascabanjir, 204 Hunian Sementara di Pante Labu Belum Dapat Ditempati

Informasi yang diterima dilapangan, ABK kapal ikan di atas 30 GT tanpa mengikuti pelatihan, tanpa ada kontrak kerja, hitungan gaji yang tidak sesuai dan kondisi kerja ABK selama di kapal ikan tidak sesuai rekrutmen awal.

“KPI Cabang Belawan hadir sebagai serikat pelaut untuk melindungi ABK kapal ikan beroperasi di atas 30 GT untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesejahteraan”, tutup Ketua KPI Cabang Belawan, Rudi Hartono SH. (Win)