Pulau Nunukan dan Sebatik Disorot Isu Terminal Khusus (Tersus) BODONG.!!!

oleh -40.759 views

Nunukan Kaltara | REALITAS  — (6/10/205) Pembangunan sejumlah Dermaga dan Terminal Khusus (Tersus) oleh perusahaan swasta di Nunukan dan Sebatik kini menjadi sorotan tajam publik, termasuk DPRD Nunukan dan berbagai lembaga terkait.

Isu ini mencuat karena dari puluhan fasilitas yang dibangun, hanya dua perusahaan yang tercatat mengantongi Izin Pembangunan dan Operasional resmi dari Kementerian Kelautan dan Kementerian Perhubungan RI.

Sisanya diduga kuat beroperasi secara ilegal atau bodong.

Dugaan adanya kongkalikong antara oknum aparat terkait dan pengusaha santer menjadi perbincangan di masyarakat Sebatik dan Nunukan belakangan ini.

Dilema Penegakan Aturan
Kepala Kantor Kesyahbandaran Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Muhammad Kosasih, menegaskan pihaknya akan tegas menegakkan aturan dan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada perusahaan yang membangun serta mengoperasikan pelabuhan khusus tanpa izin resmi dari Kementerian terkait.

“Jika pun selama ini terdapat aktivitas pembangunan dan bongkar muat sebelum izin dikeluarkan, tidak lantas membenarkan situasi operasional perusahaan,” ujar Kosasih.

Ia beralasan, pembiaran operasional Tersus tanpa izin resmi akan menimbulkan kontroversi dan mengundang celah pelanggaran hukum.

Kosasih mengakui bahwa KSOP berada dalam situasi dilematis: di satu sisi harus tegas dengan aturan, namun di sisi lain harus mempertimbangkan desakan dan kebutuhan mobilisasi bongkar muat yang dianggap penting untuk masyarakat.

Tuntutan Penghentian Aktivitas Ilegal
Melihat situasi ini, Ketua Komisi I DPRD Nunukan, DR. Andi Mulyono SH, M.Hum, bersuara lantang.

Ia meminta aparat kepolisian, KSOP Nunukan, dan UPP Sebatik untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan bongkar muat yang dilakukan perusahaan sebelum mengantongi perizinan resmi.

Menurut Andi Mulyono, pembiaran praktik ilegal ini berpotensi:
* Merugikan keuangan negara dari sisi retribusi dan pembayaran pajak.

* Merusak lingkungan karena beroperasi tanpa melalui kajian Amdal, UPL, dan UKL sebagai syarat utama proyek jasa kepelabuhanan.

Senada dengan itu, Pimpinan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfa, mengingatkan bahwa praktik ilegal tersebut berkonsekuensi pada pelanggaran hukum berat, kerusakan lingkungan, dan kacau balau administrasi negara.

Maria Ulfa mendesak pemerintah untuk segera hadir menertibkan kegiatan ilegal tersebut, mengingat kondisi ini dinilai menjadi preseden buruk bagi kemajuan Sebatik yang sedang diperjuangkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Akar Masalah: Biaya Mahal dan Proses Berliku
Menjamurnya Terminal Khusus di Nunukan dan Sebatik tidak terlepas dari pesatnya perkembangan produksi rumput laut, kelapa sawit, dan kebutuhan material pembangunan.

Situasi ini mendorong pengusaha untuk berlomba membangun dermaga bongkar muat.

Namun, peluang bisnis ini tidak berbanding lurus dengan pemenuhan syarat perizinan. Beberapa kendala yang dihadapi pengusaha meliputi:

Waktu pengurusan izin yang lama.
Biaya perizinan yang sangat mahal.

Lokasi pembangunan yang kerap tidak memenuhi standar persyaratan lingkungan dan titik pembangunan.

Kendala yang berliku ini dinilai menjadi alasan utama yang memaksa pengusaha tetap nekat membangun dan mengoperasikan Tersus tanpa izin resmi dari Kementerian terkait.

Kondisi Perizinan Terkini
Dari setidaknya tujuh dermaga dan Tersus yang terbangun di Pulau Sebatik dan Nunukan, hanya dua perusahaan yang terverifikasi telah mengantongi izin resmi:

PT Sebatik Bintang Utama (di Sungai Pancang, Sebatik Utara).

PT Bumi Sarana Perbatasan (di Desa Tanjung Batu, Nunukan Barat).

Adapun lima perusahaan lainnya, yang berada di Sungai Sianak dan perbatasan Bambangan, dilaporkan baru dalam tahap pengurusan persyaratan perizinan namun sudah berani menggerakkan pembangunan dan bahkan mulai melakukan aktivitas bongkar muat, yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kepala Desa Liang Bunyu, Mansur, berharap perusahaan pengelola Tersus dapat terus berjalan karena memajukan perputaran ekonomi masyarakat.

Namun, ia juga menekankan pentingnya bagi para pengusaha jasa kepelabuhanan untuk memiliki izin operasional yang diakui negara, demi menghindari potensi kerawanan dan kekacauan ketertiban di kemudian hari.(Adam/Haris)