Minimnya Alokasi Pendidikan Di Kabupaten Sintang Berpotensi Memperbesar Kesenjangan Sosial Dalam Masyarakat.

oleh -90.759 views

Sintang | Realitas.-Kurangnya alokasi dana di bidang pendidikan di khususnya di Kabupaten Sintang menjadi perhatian dari berbagai kalangan, baik itu di kalangan akademisi maupun tokoh masyarakat.
Juri, salah seorang akademisi, penulis sekaligus pengamat pendidikan Kabupaten Sintang menyampaikan pandangannya melalui tulisan yang di kirim kepada media ini pada, Senin (1/10/25).

Dalam tulisannya yang berjudul, “Bantuan Pendidikan untuk Masyarakat Kabupaten Sintang” Juri menjabarkan pandangannya terkait alokasi dana untuk pendidikan di Kabupaten Sintang yang di nilai masih terlalu minim.

Padahal, bukan rahasia umum bahwa sejak Indonesia merdeka, para tokoh bangsa telah merumuskan dengan jelas tujuan yang ingin dicapai melalui kehidupan bernegara yang berdaulat. Tujuan tersebut tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Untuk mencapai cita-cita luhur ini, pemerintah terus melakukan berbagai upaya, khususnya dalam bidang pendidikan, melalui berbagai langkah konkret seperti,

1. Mewajibkan seluruh warga negara menempuh pendidikan, minimal 12 tahun. Hal ini berangkat dari dasar yuridis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (pasal 1 ayat 1 “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan diwajibkan mengikuti pendidikan dasar”). Meskipun Undang-Undang ini belum secara spesifik menyebutkan “12 tahun”, namun kalimat “wajib mengikuti pendidikan dasar sampai tamat” memberikan landasan bagi perluasan program wajib belajar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yang semula hanya 9 kemudian meningkat menjadi 12 tahun. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut di perkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008. Pasal 1 ayat (1) menjelaskan “bahwa wajib belajar adalah program pendidikan yang harus diikuti warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah”.Khusus di Kalimantan Barat, dikeluarkan pula Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan khusus Pendidikan Kesetaraan kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat dan Perda Kabupaten Sintang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Pendidikan
2. Biaya untuk pendidikan diusahakan sekecil mungkin, dengan harapan pendidikan bukan hanya untuk kalangan mereka yang kondisi perekonomiannya stabil, melainkan bagi semua lapisan masyarakat.
3. Bagi mereka yang kurang mampu, pemerintah berkewajiban menyediakan beasiswa.
4. Pemerintah memberikan kesempatan yang luas bagi siapa saja yang hendak melanjutkan pendidikan di dalam dan luar negeri. Namun, sayangnya cita-cita yang besar tersebut kurang di dukung oleh pemerintah daerah melalui kucuran dana APBD. Padahal, setiap daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya masing-masing yang sedianya dapat dialokasikan untuk membantu mereka yang mau dan sedang dalam masa studi. Oleh karena itu, walaupun saat ini pemerintah pusat sedang melakukan efisiensi anggaran, namun hal tersebut hendaknya tidak dijadikan sebagai alasan untuk meniadakan bantuan pendidikan. Sebaliknya, manakala pemerintah daerah terus bergantung pada kucuran dana dari pusat, akan semakin sulit sumber daya manusia di daerah bersaing dengan di pusat.Berdasarkan data dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023, PAD Kabupaten Sintang pada tahun 2024 yang lalu mencapai Rp 2.018.323.024.970,00. Pendapatan yang cukup besar tersebut, mestinya sebagian, (misalnya 10%) dapat dialokasikan dalam bentuk hibah penelitian, sehingga masyarakat Kabupaten Sintang yang sedang dalam masa studi maupun para peneliti setidaknya terbantu pada saat menyelesaikan proses pendidikan terutama di tingkat perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Demikian pula para peneliti akan semakin giat dalam melakukan penelitian sehingga mampu menemukan kebaruan ilmu pengetahuan.

Dalam tulisannya Juri berharap Penyaluran bantuan pendidikan sebaiknya dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun agar manfaatnya bisa menjangkau lebih banyak masyarakat. Di samping itu, bantuan juga dapat diberikan dalam bentuk beasiswa, di luar skema riset bagi lulusan SMA/SMK yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi, misalnya melalui program kelas kerja sama. Inisiatif ini bisa menjadi jembatan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan yang lebih tinggi dan setara. Dengan begitu, kita memastikan bahwa talenta terbaik bangsa tidak terhambat oleh kondisi ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu fokus pada peningkatan kompetensi guru, penyediaan fasilitas belajar yang memadai, dan pembaruan kurikulum yang relevan dengan kondisi kehidupan masa depan. Kurikulum yang baik seyogyanya tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga menanamkan karakter, etika, dan keterampilan berpikir kritis yang dibutuhkan dalam masyarakat modern. Dengan demikian, lulusan yang dihasilkan tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga memiliki integritas dan kemampuan untuk beradaptasi di era disrupsi. Sebab, kualitas pendidikan yang baik adalah fondasi utama untuk menciptakan masyarakat yang berdaya saing dan mandiri.

Pemerintah Indonesia sebaiknya dapat belajar pada negara lain yang sangat memperhatikan kuantitas dan kualitas pendidikan, misalnya Finlandia dan China. Kedua negara ini membuat kebijakan yang mewajibkan semua warga negaranya mengenyam pendidikan, minimal sampai pada tahap Sarjana. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah kedua negara ini mengucurkan dana cukup besar setiap tahun. Disamping itu, mereka yang dapat menjadi guru adalah lulusan terbaik dari kampus khusus yang bernuansa pendidikan.
Karena itu, tidak heran jika Filandia berhasil menduduki posisi PISA cukup tinggi sejak tahun 2000. Sedangkan Cina masuk pada peringkat 10 besar dalam kompetensi PISA di tahun 2018, dalam bidang Matematika, Sains dan Membaca.
Dengan demikian, perlu disadari oleh semua pihak bahwa tanpa dukungan dana yang memadai, cita-cita mulia kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana tersirat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak akan mungkin terwujud. Demikian pula apabila sumber daya manusia Kabupaten Sintang tidak mampu mencapai kualitas yang memadai akibat rendahnya tingkat pendidikan, yang terlihat dari lemahnya daya saing dalam pekerjaan maupun dalam menciptakan lapangan kerja baru, maka tenaga kerja berkualitas dari luar daerah akan mengambil alih. Kondisi ini pada akhirnya hanya akan memperlebar jurang kesenjangan sosial di tengah masyarakat. (Totom)