PT PMJ Dihukum Bayar Denda Rp 85 Miliar, Banding Ditolak Pengadilan Tinggi

oleh -9.759 views

Tanjung Selor | REALITAS   – (18/9/2025) Upaya banding yang diajukan oleh PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara menolak permohonan mereka dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.

Akibatnya, PT PMJ harus tetap membayar denda total lebih dari Rp 85 miliar terkait kasus penambangan ilegal dan perusakan lingkungan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Alfon, S.H., M.H., pada Rabu (17/9) di PT Kaltara. “Majelis memutuskan menguatkan putusan PN Tanjung Selor. Jadi tidak ada perubahan, vonisnya tetap sama,” ujar Alfon.

BACA JUGA :  PW RMI-NU Menolak Food Tray Impor China Yang Proses Pembuatannya Mengandung

Sebelumnya, PN Tanjung Selor telah menjatuhkan vonis pidana denda Rp 50 miliar ditambah denda kerusakan lingkungan lebih dari Rp 35 miliar. Total denda ini wajib dibayar oleh PMJ.

“Menjatuhkan hukuman pidana denda senilai Rp 50 miliar, dengan jangka waktu satu bulan. Jika tidak membayar, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Selor, Budi Hermanto, dalam sidang putusan pada 28 Juli 2025 lalu.

Kasus ini berawal dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) ke Mabes Polri pada tahun 2023. PMJ dituduh menyerobot lahan IUP milik MBJ di wilayah Bebatu, Kabupaten Tana Tidung. Berdasarkan putusan hakim, PMJ terbukti melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena melakukan penambangan ilegal.

BACA JUGA :  Universitas Kapuas Sintang Sukses Gelar Rangkaian Kegiatan PKKMB Tahun 2025

Dengan ditolaknya banding ini, putusan PN Tanjung Selor bersifat tetap. PT PMJ diwajibkan untuk melunasi denda lebih dari Rp 85 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT PMJ dan kuasa hukumnya enggan memberikan komentar.(Adam)