Aceh Tengah | REALITAS – Penggunaan dana desa di Aceh Tengah kembali memicu kontroversi.
Pelatihan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang digelar oleh Forum Reje (Kepala Desa) selama satu hari dengan biaya fantastis mencapai Rp 1,1 miliar menjadi sorotan tajam.
Acara tersebut diikuti sejumlah 220 desa di Kabupaten Aceh Tengah, dengan biaya pelatihan Rp 5 juta per desa.
Kegiatan tersebut sempat diwarnai aksi protes oleh para peserta pada saat penutupan, akibat biaya transportasi yang diberikan panitia tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh peserta.
Dimana, awalnya para peserta diberikan uang pengganti transportasi senilai Rp 100 ribu dan mendapat penolakan dari para peserta hingga akhirnya disepakati menjadi Rp 200 ribu per peserta.
Namun, besarnya nominal anggaran dan keterlibatan pihak ketiga dalam kegiatan tersebut dinilai oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sebagai modus untuk menguras dana desa.
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan bahwa kegiatan yang difasilitasi oleh pihak ketiga dari Medan tersebut mengindikasikan bahwa dana desa telah menjadi “objek manfaat” bagi berbagai pihak di tingkat kabupaten dan kota.
“Kesan yang nampak hari ini, ketika gagasan dan terobosan yang sifatnya dari desa, itu selalu menjadi objek manfaat bagi para pihak, terutama di kabupaten, yang sasarannya dana desa,” ujar Alfian kepada wartawan, pada Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan bahwa ide-ide dari pemerintah pusat tidak seharusnya selalu bermuara pada pengucuran dana desa sebanyak-banyaknya, seperti yang terjadi pada program penguatan Linmas ini.
Menurut Alfian, kegiatan ini sangat janggal karena Satlinmas di Aceh Tengah sudah aktif dan baru saja bertugas selama pemilihan umum (Pemilu).
“Ini adalah modus dalam rangka untuk bisa menguras dana desa,” tegas Alfian.
Lebih lanjut, Alfian menyoroti pengakuan salah seorang reje yang mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 7 persen dari pengelolaan anggaran kegiatan.
Praktik ini, menurutnya, tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi pidana.
“Tidak ada dasar hukum atau aturan yang membenarkan. Praktik ini jelas berpotensi pidana,” katanya.
MaTA juga mengidentifikasi adanya indikasi keterlibatan lembaga-lembaga negara di daerah yang turut “bermain” dalam kasus ini untuk mendapatkan keuntungan dari acara tersebut.
Alfian menyoroti modus yang sering digunakan, yaitu melibatkan pihak ketiga yang berasal dari luar Aceh.
“Pengalaman MaTA ketika men-tracking kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan desa di Kabupaten Bireuen, kita sempat lacak, alamatnya di Tebing Tinggi.
Ketika kita cek, alamat itu memang rumah orang, bukan kantor. Kantornya dalam tas,” ungkap Alfian, menggambarkan modus operandi yang serupa.
Alfian mendesak Bupati Aceh Tengah untuk memberikan atensi serius pada masalah ini.
Ia berharap agar setiap kebijakan terkait pengelolaan dana desa, termasuk penguatan kapasitas Linmas, dibahas terlebih dahulu di level kabupaten.
“Bupati harus tegas, sehingga dana desa ini tidak menjadi ajang pengurasan oleh para pihak. Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar mengawasi dana desa ini agar digunakan untuk warga mereka,” tutupnya. (red)
Sumber : TRB.Gayo



