Belawan | REALITAS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan dan menahan Renata Nasution (RN) terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat menjabat Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 19 Medan pada Selasa, (09/09/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kasi Intelijen, Daniel Setiawan Barus mengatakan RN tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023.
Adapun anggaran dana BOS SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 sebesar Rp1.796.220.000,- dan tahun 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-. Total keseluruhan sekitar Rp 3.592.440.000,-.

”Tersangka RN selaku Kepsek tidak mengikuti petunjuk teknis pengelolaan dana BOS dan Peraturan Mentri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tahun 2022 dan 2023 sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ucap Daniel Setiawan Barus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (09/09/2025).
Daniel Setiawan Barus menyebut akibat penyimpangan dan penyelewengan anggaran dana BOS dan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) di temukan kerugian negara sebesar Rp 772.711.214,-.
Selain sudah memanggil 10 saksi untuk dimintai keterangan, penyidik juga masih terus mendalami bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat.

”Tersangka ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan selama 20 hari kedepan terhitung saat ini hingga 28 September 2025 untuk mempermudah proses persidangan. Selain itu, penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat,” Lanjutnya.
Sementara itu, satu hari sebelumnya pada Senin 08/09/2025, Kejari Belawan juga menahan Kepsek SMAN 16 Reny Agustina diduga melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp 826,7 juta anggaran tahun 2022 dan 2023 yang berlokasi di Jalan Kapten Rahmat Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Terpisah, Penasehat Hukum tersangka RN, Rion Arios, SH, MH mengatakan selama proses penyidikan hingga ditahan, kliennya tetap kooperatif.
”Tersangka RN bersikap kooperatif menjawab pertanyaan dan penyidik juga profesional serta humanis mulai pemeriksaan hingga proses penahanan,” ujar Rion Arios, SH, MH.
Rion menjelaskan salah satu penyebab penyelewengan, yaitu akibat minimnya keahlian para kepala tentang pengelolaan keuangan sehingga munculnya dugaan tindak pidana korupsi.
”Ketidaktahuan para Kepsek dan guru yang terlibat mengakibatkan kelalaian semua pihak,” Tutupnya. (Win)


