Klarifikasi BKAD Kaltara: Anggaran Rp36,96 Miliar untuk Gaji dan TPP P3K

oleh -29.759 views

Kaltara | REALITAS  —  (25/9/2025) Menanggapi isu terkait anggaran senilai Rp36,96 miliar yang disebut terlalu besar, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto, memberikan penjelasan.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurut Denny, alokasi anggaran tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan pemerintah daerah yang telah mengangkat hampir 1.300 tenaga P3K sejak Juli 2025, dengan tambahan 131 orang lainnya yang akan mulai menerima haknya pada periode Oktober–Desember.

Pembayaran Gaji dan TPP: Denny menjelaskan bahwa gaji pokok P3K dibayarkan setiap bulan.

Sementara itu, TPP dengan kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta per bulan, dihitung sejak Juli, akan dicairkan setelah APBD Perubahan disahkan.

Mekanisme Pencairan: Denny menegaskan bahwa dana Rp36,96 miliar tersebut telah dialokasikan dan didistribusikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan.

Semua pencairan dilakukan dengan sistem by name, by system, dan by address untuk memastikan tidak ada anggaran fiktif.

Denny Harianto juga meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan suatu isu tanpa data yang jelas.

Ia menekankan bahwa BKAD hanya menjalankan tugasnya dalam menyiapkan anggaran sesuai regulasi.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bahwa pemerintah daerah serius dalam memperhatikan kesejahteraan ribuan tenaga P3K di Kaltara.(Adam)