Gunungsitoli | REALITAS – Sangat terkesan berbagai isu dan janji politik yang dijanjikan oleh calon pemimpin daerah untuk mendapatkan perhatian dan empati dari kalangan masyarakat banyak, supaya bisa menjadi figur dan ke inginan menjabat sebagai Bupati di daerah yang telah di inginkan.
Terkesanya,, janji-janji manis politik selama ini yang menjadi isu dan bahan perbincangan masyarakat di wilayah Pemerintah Kabupaten Nias Barat, bahwa janji tinggalah Janji. Hal tersebut janji politik yang di janjikan oleh calon kepala daerah yang menjadi sebagai status Bupati Nias Barat pada periode 2025-2030 pada saat kampanye, namun yang anehnya janji tersebut hanya sebagai mimpi oleh semata yang di janjikan Bupati Nias Barat. ” Eliyunus Waruwu”. Kepada masyarakat
Pemerintah Kabupaten Nias Barat menjadi sorotan dan bahan perbincangan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Nias Barat, tentang janji isu politik untuk perpanjangan Perjanjian Kontrak kerja yang sudah menjadi status pegawai P3K di wilayah Kabupaten Nias Barat.
Pasalnya, beberapa peserta oknum pegawai P3K di wilayah Kabupaten Nias Barat masih belum mendapatkan dan menerima SPK. “Surat Perjanjian Kontrak Pegawai Pemerintah.” dengan perjanjian PPPK yang tertentu dalam surat keputusan SK.”
“Hal tersebut seluruh oknum pegawai P3K di wilayah Kabupaten Nias Barat menyapampaikan dan mengatakan bahwa ”Kami sangat kecewa kepada pemerintah Kabupaten Nias Barat, sehingga Surat SPK “Surat Perjanjian Kontrak.” Belum dikeluarkan oleh Bupati Nias Barat “Eliyunus Waruwu.” Bahwa kami sebagai peserta PPPK telah menandatangani surat di BKD Nias Barat untuk perpanjangan Kontrak tersebut, tetapi sampai sekarang belum di bagikan kepada kami, sehingga gaji kami terkendala.
“Bupati Nias Barat, “Eliyunus Waruwu, telah menjanjikan bahwa memberikan SK/SPK P3K kontrak selama lima tahun, selain janji Bupati Nias Barat pada masa kampanye, sudah enam bulan SK/P3K semua sudah mulai berakhir masa waktunya, sampai saat ini masih belum di perpanjang. Sehingga seluruh P3K di wilayah Nias Barat terkendala pengurusan KGB.
Oknum P3K angkatan pada tahun 2022 tahap II masih belum diterbitkan SK perpanjangan Perjanjian Kontrak sampai saat ini. Sedangkan Surat perjanjian antara P3K Ke pemerintah daerah SPK telah di tanda tangani di kantor BKD oleh masing-masing P3Kpada bulan mei yang lalu untuk perpanjangan SPK.
“Kami mohon kepada Kepala BKD Nias Barat, agar Bapak Bupati Nias Barat selalu di ingatkan karena kenaikan gaji P3K selama enam bulan dibayarkan dan kami terima karena terkendala KGB dengan SK/SPK P3K. Kemudian kami P3K setiap bulanya mendapatkan Honorarium atau gaji setiap bulanya sedangkan Sk/SPK belum diterbitkan padahal dasar penerbitan gajibhonor adalah SK/SPK P3K.”
Liputan : Okta Ndraha

