Diduga Oknum Kepsek UPTD SDN 071077 Madolaoli Desa Tuhegeo II Terancam Di Polisikan

oleh -76.759 views
Dokument.jpg

Gunungsitoli | REALITAS – Aneh tapi nyata,  seorang orang oknum ASN yang berstatus sebagai kepala sekolah SD MadoLaoli, Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanö, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Yang  diduga telah melakukan pengancaman kepada salah seorang warga masyarakat desa Lasara Idanoi Kecamatan Gidö, Kabupaten Nias, “Susiliawati Wa’u, “Perempuan.” umur 40 tahun sebagai status korban.

Kejadian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar  pukul  14.00 Wib di jalan Baru dusun III, Lasara Idanoi, Kecamatan Gidö. Dengan  kejadian tersebut maka pihak korban membuat laporan pengaduan ke Polres Nias dengan Nomor : LP/B/41/I/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 20 Januari 2025.” Pada bulan lalu.

“Korban  “Susilawati Wa’u.”  telah mengalami berbagai  pengancaman terhadap dirinya serta keributan  yang dilakukan oleh sekelompok  warga masyarakat dengan kata-kata ujaran kebencian dan  mereka  melakukan pengancaman. Dimana beberapa dari orang-orang yang membuat keributan tersebut ada yang membawa  parang dan menebaskan parang tersebut ke tiang-tiang dan dinding rumah si korban.

Sehingga ada juga yang membawa kayu dan melakukan keributan dan mereka memukul dengan keras di beberapa tempat bagian-bagian rumah seperti jendela dan pintu.

BACA JUGA :  Komisi III terima Penghargaan dari IKADIN atas Peran Strategis Pengesahan KUHP dan KUHAP

“Susiliawati Wa’u menyampaikan bahwa,  “Benar telah saya laporkan kasus ini di Polres Nias, tetapi saya tidak puas  dan kecewa dengan hasil penyelidikan dan penyidikan petugas Polres Nias, Sebab ada dua orang lagi yang  belum dilakukan penahanan dan penangkapan pihak Polres Nias, sehingga dua orang tersebut sebagai otak penggerak atau sebagai pelaku utama sehingga terjadinya keributan dan pengancaman terhadap diri saya. “Kata Susilia”

“Susilia  menambahkan bahwa  “Agustinus Zebua alias ama Citra sebagai seorang ASN yang berstatus Kepala sekolah UPTD SDN 071077 Madolaoli Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. Pada saat kejadian tersebut telah ö terekam video sebagai bukti otentik kebenaran bahwa yang bersangkutan sudah melakukan keributan dan pengancaman terhadap saya.

Oleh karena itu,  “saya memohon kepada Bapak Kapolres Nias untuk meninjau ulang kembali agar terlapor segera ditangkap dan dilakukan penahanan sesuai perbuatannya yang melanggar hukum, serta memohon perhatian Bapak Kapolda Sumut agar dua orang tersebut Pelaku jangan dibiarkan karena mengancam keamanan nyawa saya serta pihak keluarga saya.”

Pasalnya, “Sampai detik ini saya dan keluarga saya merasa tidak aman, dan karena masih belum ditangkap yang dua orang pelaku tersebut, sehingga anak-anak dan suami saya sudah pergi keluar daerah merantau untuk menghindari akibat yang tidak diinginkan sebab,  pelaku masih dendam dan kondisi sekeliling rumah kami sudah dipagari seng oleh pelaku.

BACA JUGA :  Komisi III terima Penghargaan dari IKADIN atas Peran Strategis Pengesahan KUHP dan KUHAP

Saya sangat sedih dan terancam dengan kondisi ini jika ke dua orang pelaku yang belum ditangkap masih  berkeliaran, dan saya tidak mengerti alasan kenapa yang ke dua pelaku yang belum ditangkap tersebut masih dibiarkan begitu saja.

Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada humas Polres Nias mengatakan bahwa,  “kasus pengancaman kepada pihak pelapor, status korban. Sudah kita lakukan pengalaman kepada 7 orang sebagai status pelaku. Jadi dua orang yang masih belum kita lakukan penahanan tersebut masih kita upayakan untuk pembuktian lebih lanjut.

“Ketika awak melakukan konfirmasi kepada oknum Kepala Sekolah sekolah UPTD SDN 071077 Madolaoli Desa Tuhegeo II melalui via Chat WhatsApp dan call  telepon seluler tetapi oknum kepala sekolah tidak direspon.” Sehingga berita ini dapat diterbitkan.

Liputan : Okta Ndraha