Gunungsitoli | REALITAS – Diduga kuat dua oknum pegawai ASN diwilayah Kabupaten Nias Utara, Laki-Laki dan Perempuan telah ditemukan disalah satu kamar kos-kosan diwilayah kota Gunungsitoli. Yang sedang asyik melakukan hubungan asmara, layaknya hubungan suami istri didalam kamar kos-kosan di Gunungsitoli.
“Kedua Oknum Pegawai Nias Utara tersebut, masing- masing memiliki hubungan status suami istri antara kedua belakpihak baik keluarga perempuan juga keluarga pihak laki-laki.
“Dari dua oknum ASN tersebut masing- masing berkerja diwilayah Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Ulina Simarmata, SH. “Perempuan” Sebagai status ASN yang bertugas dibagian Kasubbid Pendataan dan Pendapatan dinas BPKAD Kabupaten Nias Utara.
Sedangkan laki-laki Ir. Rahman Muttaqien Purba, ST. Sebagai Kabid Sumber Daya Air dan Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias Utara.
“Pada saat anggota oknum personil Polres Nias melakukan penggerebekan kepada dua oknum ASN tersebut, salah seorang warga masyarakat yang tak disebut namanya menyaksikan kejadian pada saat penggerebekan tersebut dengan memiliki bukti video rekaman.
“Dengan kejadian tersebut, awak media melakukan mengkonfirmasi kepada pihak bersangkutan ” Rahman, melalui via chat whatsApp, ianya tidak membenarkan dan membantah terkait keberadaanya didalam video yang beredar ditengah-tengah masyarakat, melaikan hanya memberikan jawaban singkat melalui balasan via chat, ” Saya lagi rapat, lain kali saja bang”.
” Maaf, “saya lagi di jalan, balasnya melalui chat WhatsApp “Ulina Simarmata. Pada saat dikonfirmasi awak media Realitas.com Minggu 31/08/2025.
“Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara, telah memanggil Rahma sebagai status ASN Kabupaten Nias Utara.
Terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di Gunungsitoli sesuai dalam video yang sedang memanas dan beredarnya video tersebut ditengah-tengah masyarakat.
“Suparman Zega, SH., M.Sc Kabid Pengadaan, Disiplin dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara saat dikonfirmasi awak media melalui chat WhatsApp membenarkan bahwa Rahman telah dipanggil BKD Nias Utara.
“Iya, benar Rahman telah kita panggil, Kamis 28/08/2025 untuk kita periksa sesuai ketentuan, ASN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN dapat dikenai sanksi disiplin berat.
Berupa pemecatan karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 31 huruf c, yang juga bisa dikaitkan dengan pelanggaran kode etik dan dapat berujung pada pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oktarius Ndraha dari Dewan Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Indonesia DPP TOPAN -RI, angkat bicara dan memberikan Stetmen, atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
“Seharusnya perbuatan tersebut tidak patut untuk dicontoh dan dimintai kepada bapak Bupati Nias Utara, agar kedua ASN tersebut diberikan sanksi seperti, Penurunan Pangkat, Pemberhentian tidak Hormat.
Sehingga dua oknum ASN tersebut mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Nias Utara, dan diterapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ungkapnya.(Okta Ndraha)


