Titi Papan | REALITAS – Lemahnya tindakan aparat penegak hukum (APH) seperti, Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan lainnya membuat lokasi tempat penimbunan serta pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) merajalela, salah satunya yang berada di jalan Platina I Lingkungan VII atau lebih dikenal dengan Simpang Dobi, Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan pada Selasa, (19/08/2025).
Dalam hal ini pengusaha pengepul BBM yang di duga Ilegal sungguh sangat nyaman dalam menjalankan bisnisnya tanpa harus memiliki izin usaha dan juga tidak terbebani pajak maupun verifikasi dari pihak Pertamina berupaya memanfaatkan jalan pintas agar usahanya mendapat keuntungan yang besar.
Berdasarkan informasi yang di terima dan layak dipercaya mengatakan, sebelumnya gudang tersebut dikelolah oleh Rudi dan Saiful. Namun belakang diketahui kedua mafia BBM tersebut pecah kongsi dan akhirnya tutup.
“Warga di sini resah akibat keberadaan gudang tersebut karena dapat mengancam keselamatan jiwa kami saat terjadi kebakaran seperti di tempat-tempat lain”, ucap salah seorang warga yang namanya tidak ingin di publikasikan.
“Kami berharap kepada APH khususnya Kepolisian segera bertindak agar usaha ilegal tersebut dapat di hentikan dan menangkap pelakunya,” lanjut warga yang diliputi kekhawatiran dan resah atas keberadaan lokasi tersebut.
Gudang tersebut sampai saat ini masih menjalankan aktivitasnya dan pengangkutan BBM jenis solar yang menjadi pusat perhatian masyarakat selalu keluar masuk serta penegakkan hukum tidak berjalan khususnya dari Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. (Win)



