Surat Terbuka Untuk Walikota Langsa: Gampung Relokasi Pusong Lhokbani Kapan Disahkan Dan Sertifikat Yang tidak Kunjung Selesai

oleh -121.759 views
Surat Terbuka Untuk Walikota Langsa: Gampung Relokasi Pusong Lhokbani Kapan Disahkan Dan Sertifikat Yang tidak Kunjung Selesai

Langsa I REALITAS – Ketua Panitia Pemekaran gampoeng relokasi pusoeng lhokbani kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa Provinsi Aceh Badrun mempertanyakan keberadaan Gampong Relokasi sampai saat ini belum tuntas dan belum di jelaskan kepada masyarakat yang di pindahkan dari Pusong Kuala Langsa sejak akhir tahun 2007.

ketua Panitia Pemekaran Gampong Re lokasi Pusung Kuala Langsa, Badrun yang di damping oleh pengacaranya dari kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibr., SE,.SH,.M.Si, M.Kn,.CPM,.CPArb, kepada sejumlah Wartawan di Langsa Selasa 15 Juli 2025, menyebutkan pihaknya meminta baik kepada pihak Walikota Langsa maupun DPRK Langsa agar segera tuntaskan dua persoalan di Gampong Relokasi Pusong Langsa yang jumlah penduduk mencapai 400 KK dan jumlah penduduk 1.400 orang lebih kurang Sampai saat ini yang menjadi dua persoalan di Gampong tersebut pengesehan Gampong dan tempatkan Pj geuchik Gampong juga belum bentuk perangkat Gampong, yang sampai saat ini belum di perjelas oleh pihak pemko Langsa.

“Yang sangat aneh lagi Gampong Relokasi ini tidak pernah di ikutsertakan pemilihan kepala Gampong atau yang disebut pilkades, sehingga masyarakat saat ini hidup terus katung katung,” ujar Badrun.

Lebih lanjut dikatannya, “masyarakat mempertanyakan sejak tahun 2021 Gampong itu sudah di sahkan namun sampai saat ini belum ada tanggung jawab pemerintah kota Langsa menunjuk PJ dan perangkat Gampong sehingga masyarakat tidak tau mengadu Kemana melaporkan kalau ada persoalan, seperti saat ini waktu pemilukada masyarakat di ikut sertakan memilih dan saat pilkades kenapa tidak di ikut sertakan memilih kepala desa,” ujar Badrun lagi.

“Bukan hanya persoalan PJ Geuchik Gampong Relokasi saja yang menjadi Persoalan hukum namun tanah tempat tinggal Warga sampai saat ini belum diperjelaskan oleh pihak pemko Langsa kepada warga Relokasi Pusong yang sudah lama mendiami Gampong pusong pemekaran. Masyarakat sangat kecewa sampai saat ini PJ geuchik belum ada sampai saat ini,” sebut Badrun

Masyarakat Relokasi Pusong Langsa masih diam karena masih menunggu intruksi dari ketua Pemekaran Gampong Relokasi Pusong Langsa tapi mengingat ada saatnya nanti masyarakat tidak tahan lagi persoalan ini segera meledak dan demo besar besaran akan terjadi.

Maka sebelum terjadi pihak nya meminta kepada Walikota Langsa atau pihak terkait dalam hal ini segera turun kelapangan untuk segera menyelesaikan persiapan ini, antara lain tuntaskan dan tempatkan PJ Geuchik Gampong Relokasi Kuala Langsa dan sampaikan penjelasan sertifikat tanah masyarakat yang sampai saat belum ada penjelasan dimana sertifikat tanah milik masyarakat Relokasi itu berada.

Badrun dengan tegas menyebutkan, “diberikan batas waktu kepada Walikota Langsa selama 10 hari untuk menyelesaikan kasus ini. kalau masalah ini tidak segera di lakukan masyarakat Re lokasi akan demo ke Pemko Langsa untuk mendapatkan kepastian hukum baik persoalan Gampong maupun sertifikat tanah masyarakat,” tutup Badrun.(*)