Kota Bekasi I REALITAS —– Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Dari Berbagai Kasus yang telah berkekuatan Hukum tetap Hingga Juni 2025.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika, obat obat terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan dan barang bukti Lainya, di laksanakan pada hari selasa 15 juli 2025 jam 9 30 di halaman parkir kejari kota bekasi.
Acara ini di hadiri berbagai pihak perwakilan polres kota bekasi, Dinkes kota Bekasi, kodim 0507 kota bekasi, Kalapas Bulak Kapal, Pengadilan Kota Bekasi dan para jaksa fungsional kejari kota Bekasi Serta Siswa PPJ Badiklat Kejaksaan RI.
Kepala seksi pengelolaan Barang Bukti dan barang rampasan Kejari Kota Bekasi abudhi lier Trapsilo ,SH.MH, Dalam sambutannya mengatakan barang bukti yang di musnahkan Proses Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti antara lain: pembakaran penggergajian mesin dan pencampuran dengan air garam kemudian di blender.
Pemusnahan ini sesuai dengan pasal 270 KUHAP Dan pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan RI serta Perja No 006 tentang kejaksaan RI Serta No 006 /A/JA/ 07 /2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan republik Indonesia.
Acara Pemusnahan barang bukti selesai Jam 10.30 WIB Dengan Aman kondusif.
( Forir Bronson)

