TIM DOSEN UNIVERSITAS SAMUDRA MEMBERIKAN EDUKASI DAN PELATIHAN TENTANG CONTRACT DRAFTING KERJASAMA BAGI HASIL BIDANG PERIKANAN KEPADA MASYARAKAT NELAYAN DI DESA SEUNEUBOK RAMBONG KECAMATAN IDI RAYEUK KABUPATEN ACEH TIMUR

oleh -42.759 views

Idi Rayeuk | REALITAS – Tim PKM Dosen Universitas Samudra diketuai Meta Suriyani, S.H.,M.H. Dosen Fakultas Hukum didamping anggota- anggota yaitu Vivi Hayati, S.H.,M.H, Saiful Anwar, S.H., M.H. dan Enny Mirfa, S.H., M.H., melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Gampong Seunebok Rambong Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, bertema “Edukasi dan Pelatihan Contract Drafting Kerjasama Bagi Hasil Bidang Perikanan Oleh Nelayan Di Desa Seuneubok Rambong Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur”, pada hari Senin (30/06/2025).

Meta Suriyani, menjelaskan kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksanaan dari Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Samudra Tahun Akademik 2025. Tahapan kegiatan pengabdian dimulai dengan survey lokasi, identifikasi masalah melalui diskusi dengan masyarakat nelayan di Gampong Seunebok Rambong, dan perangkat gampong serta mengikut sertakan mahasiswa untuk membantu kelancaran kegiatan.

Lanjut Meta Suriyani, perjanjian kerjasama bagi hasil tangkapan ikan menurut kebiasaannya dilakukan secara lisan. Namun kebiasaan perjanjian bagi hasil secara lisan ini sering terjadi konflik, dimana ada pembagian hasil yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal secara lisan dan tidak ada saksi minimal 2 (Dua) orang. Dalam melaksanakan perbuatan hukum perdata sesuai dengan hokum yang berlaku dan untuk mencegah perselisihan dalam melakukan perbuatan perdata di masyarakat.

Meskipun perjanjian lisan sah, penting untuk mempertimbangkan risiko dan kesulitan dalam pembuktian jika terjadi sengketa. Lebih baik membuat perjanjian tertulis untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Empat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; dan 4. suatu sebab yang tidak terlarang.

BACA JUGA :  UTU Teken MoU Dengan YARA Dan IKADIN, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Bidang Hukum

Akta di bawah tangan adalah dokumen perjanjian atau perbuatan hukum yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang terlibat, tanpa melibatkan pejabat umum seperti notaris. Meskipun memiliki kekuatan hukum, akta di bawah tangan umumnya memiliki kekuatan pembuktian yang lebih rendah dibandingkan akta otentik di mata hukum.

Vivi Hayati menambahkan berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Ketiadaan bukti atau lemahnya bukti dari akibat perbuatan perdata akan menyebabkan kerugian yang dialami salah satu pihak.

Ada beberapa pengecualian menjadi saksi, antara lain:

  1. Keluarga: Anggota keluarga sedarah atau semenda dari salah satu pihak dalam perkara, terutama dalam garis keturunan lurus, tidak dapat menjadi saksi. Namun, ada pengecualian untuk perselisihan keluarga seperti pernikahan, perceraian, atau hak asuh anak, di mana keluarga sedarah atau semenda dapat menjadi saksi.
  2. Pekerjaan: Orang-orang yang karena jabatannya diwajibkan menjaga kerahasiaan, seperti notaris atau advokat, tidak dapat memberikan kesaksian mengenai hal-hal yang bersifat rahasia yang dipercayakan kepada mereka.
  3. Usia dan Kesehatan Jiwa: Anak-anak di bawah umur yang belum dapat dipastikan umurnya dan orang yang tidak waras pikirannya juga tidak dapat menjadi saksi.

Enny Mirfa menambahkan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kota Medan Mendatangi Dan Akan Melakukan RDP Terkait Limbah PT Agrojaya Perdana.

Oleh karena itu, Perjanjian tidak tertulis yang biasanya hanya menggunakan kwitansi pembayaran harus disertakan saksi-saksi dan alat bukti elektronik seperti rekaman suara, foto, video, voice note, maupun surel dapat juga digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan Negeri maupun Peradilan adat yang ingin menemukan titik win-win solution.

Saiful Anwar juga menambahkan  berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, ada Tugas Panglima Laot lhok atau nama lain dalam hal yaitu, menyelesaikan sengketa dan perselisihan yang terjadi diantara nelayan  sesuai dengan ketentuan hukum adat laot. Jadi langkah ini juga sebagai solusi dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara nelayan  sesuai dengan ketentuan hukum adat laot untuk menciptakan perdamaian.

Edukasi dan Pelatihan ini, mendapat sambutan yang baik dari masyarakat nelayan Gampong Seunebok Rambong serta dukungan dari Keuchik dan Sekretaris Gampong Seunebok Rambong. Bapak Faisal Sekretaris Gampong Seneubok Rambong menyampaikan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Tim PKM Dosen Universitas Samudra telah memberikan pengetahuan dan pengalaman yang sangat bermanfaat terhadap masyarakat nelayan dalam melakukan kerjasama bidang perikanan, juga menjelaskan penyelesaian sengketa perdata dan sengketa adat laot.

Diharapkan komunikasi masyarakat nelayan Gampong Seunebok Rambong dengan akademisi Fakultas Hukum Universitas Samudra dapat terus berkelanjutan untuk memberikan pendampingan terhadap penyelesaian sengketa di masyarakat. (*)