Lokasi Arena MTQ XXXVI Di Aceh Selatan Berubah Tempat Lokasi Arena

oleh -68.759 views
Lokasi Arena MTQ XXXVI Di Aceh Selatan Berubah Tempat Lokasi Arena

Tapaktuan | REALITAS – Perlomban Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke XXXVI tingkat Kabupaten Aceh Selatan sudah tidak tempat semula lagi, yang sebelumnya lokasi arena tersebut, di tempatkan pada satu tempat yaitu pala Lapangan Bolakaki Gampong (desa-red) Padang Bakau Kecamatan Labuhanhaji.

Lokasi tersebut berdampingan dengan tempat lokasi tempat Wisata SBB, Labuhanhaji, sesuai dengan surat keterangan (SK) Bupati Aceh Selatan. Keputusan ini sudah pinal. Namun tak lama kemudian, lokasi arena MTQ dialihkan ke lapangan bola kaki Kecamatan Labuhanhaji Timur.

Hal itu sebagaiman dalam surat keterangan (SK) Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS. Dengan SK keputusan Nomor: 261 Tahun 2025, yaitu tentang perubahan keputusan Bupati Aceh Selatan nomor 210 tahun 2025 tentang penetapan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran XXXVI Kabupaten Aceh Selatan tahun 2025.

BACA JUGA :  Petugas Temukan Jasad Korban Terkaman Buaya Di Kotabaru

Sesuai dengan kebijakan baru dari pimpinan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan MTQ XXXVI tingkat Kabupaten Aceh Selatan Nomor 210 tahun 2025 tentang lokasi MTQ tersebut.

Hal ini berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf “a” perlu ditetapkan dalam suatu keputusan bupati, Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Sumatera Utara; Undang-undang nomor 11 tahun tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan seterusnya.

BACA JUGA :  Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan Di Copot: Pemerintahan Aceh Selatan Sedang Ngetren, Sejumlah Pejabat Mundur Dari Jabatan "Ada Apa"?

Memutuskan perubahan atas keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 210 tahun 2025 tentang menetapkan lokasi MTQ XXXVI tingkat Kabupaten Aceh Selatan tahun 2025, yaitu di Kecamatan Labuhanhaji Timur merupakan lokasi arena pertama, dan Kecamatan Labuhanhaji merupakan lokasi kedua.

Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkanya dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut, ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, ditetapkan di Tapaktuan tertanggal 10 April 2025, awal bulan lalu.(*)