JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi BUMD Sabang 16 Tahun Penjara

oleh -19.759 views
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi BUMD Sabang 16 Tahun Penjara
Tiga terdakwa tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD Sabang mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (9/5/2025). (Foto Antara)

Banda Aceh | REALITAS – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa tindak pidana korupsi penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Sabang dengan total hukuman 16 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU David Jonie dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Sabang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat 09 Mei 2025.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Saptika Handini serta didampingi R Deddy Harryanto dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.

Ketiga terdakwa yakni Afrizal Bakri selaku Direktur Utama PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM), BUMD milik Pemerintah Kota Sabang dan terdakwa Syiamuddin selaku direktur pada PT PSM. Serta terdakwa T Ramli Angkasa selaku Komisaris PT PSM.

Adapun tuntutan total hukuman 16 tahun penjara tersebut yakni terdakwa Afrizal Bakri dituntut lima tahun enam bulan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp180 juta dan jika tidak, maka dipidana tiga tahun penjara.

BACA JUGA :  Mengangkat Kepling Tidak Sesuai Perwali Kota Medan, Camat Belawan Berondok Di Bawah Mejanya Menghindari Serbuan Masyarakat

Kemudian, terdakwa Syiamuddin dituntut dengan hukuman lima tahun enam bulan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp67 juta, jika tidak membayar maka dipidana dua tahun sembilan bulan.

Sedangkan terdakwa T Ramli Angkasa, JPU menuntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 subsidair tiga bulan penjara. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta, jika tidak membayar maka dipidana dua tahun sembilan bulan penjara.

JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Kolaborasi Orang Tua dan Anak di Kemilau Ke-9 TK Negeri Pembina 3 Pekanbaru

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, Pemerintah Kota Sabang mengelola anggaran untuk penyertaan modal PT PSM sebesar Rp2,5 miliar pada 2022. Namun, dalam pengelolaannya ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara Rp282,9 juta.

Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Jumat 16 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.(*)

Sumber: Ant