JAYAPURA | REALITAS – Tiga pelajar di Merauke, Papua Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.
Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Ketiga siswa tersebut adalah RSG (17), FF (18), dan LM (15), yang diketahui telah mengedarkan ganja selama sekitar satu bulan.
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat malam 04 April 2025 di Jalan Prajurit 1 Gang 3, di mana polisi mengamankan RSG dan FF.
Dari RSG ditemukan 65 linting ganja, sebagian dalam kemasan plastik sedang dan besar.
Sementara itu, FF kedapatan membawa 32 linting ganja.
Keduanya langsung dibawa ke Polres Merauke untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan LM keesokan harinya, Sabtu 05 April 2025, di Jalan Pelayaran Baru.
Dari tangan pelajar berusia 15 tahun ini, polisi berhasil menyita 9 linting ganja sebagai barang bukti.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di kalangan pelajar” ujar AKP Prih Sutejo dalam konferensi pers di Media Center Polres Merauke, pada Senin 07 April 2025.
Adapun barang bukti lain yang turut diamankan meliputi handphone, sejumlah uang tunai, kendaraan bermotor, minuman keras, dan barang-barang lainnya.
KBO Sat Resnarkoba Iptu Yakub Werinussa menambahkan bahwa total ganja yang disita dari dua kali penangkapan tersebut mencapai 110,10 gram—105 gram dari penangkapan pertama dan 5,10 gram dari yang kedua.
Ketiga pelajar kini ditahan di rumah tahanan Polres Merauke dan dijerat dengan Pasal 114 serta Pasal 111 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan ganja dari seorang warga negara Papua Nugini (PNG) bernama Alfred, yang beroperasi di kawasan perbatasan Sota.
Alfred kini dalam pengejaran pihak kepolisian. Satu linting ganja dijual seharga Rp 50.000, dan bisnis ilegal ini telah mereka jalankan selama kurang lebih satu bulan.
“Polres Merauke akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan mengejar para pengedar lainnya demi menciptakan efek jera,” pungkasnya. (*)
Sumber: Trp

