Batuputih Mencekam Jaring Hukum Pidana Semakin Mengerat pada Perempuan Penganiaya Anak Yatim

oleh -64.759 views

Sumenep I REALITAS   —  Atmosfer keadilan di Kabupaten Sumenep kian berhembus kencang seiring dengan diajukannya gelar perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep hari ini, Kamis (24/4/2025). Fokus utama gelar perkara ini adalah dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak yatim yang tak berdaya di Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih.

Agus, Kanit PPA Polres Sumenep, melalui sambungan telepon mengkonfirmasi langkah krusial ini. “Hari ini saya ajukan gelar terkait kasus kekerasan di bawah umur,” ujarnya dengan nada tegas, menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara sensitif ini.

Gelaran perkara ini diyakini akan menjadi titik balik yang menakutkan bagi terlapor, Mas’uda. Analisis mendalam terhadap fakta-fakta yuridis dan alat bukti yang terkumpul diprediksi kuat akan mengantarkan terlapor pada perubahan status yang signifikan: dari saksi menjadi tersangka. Jerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 1 yang tidak main-main, membayangi hari-hari ke depan terlapor.

Konsekuensi hukum yang lebih jauh, termasuk pemanggilan paksa hingga penahanan, bukan lagi sekadar spekulasi, melainkan potensi realitas yang akan dihadapi terlapor pasca gelar perkara oleh tim ahli Polres Sumenep. Perbuatan keji terhadap anak yatim, yang dalam perspektif hukum pidana merupakan tindakan yang sangat tercela dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan universal, akan mendapatkan ganjaran setimpal.

Di sisi lain, Ach. Supyadi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, menyampaikan harapan yang senada dengan ekspektasi publik. “Kami mendesak Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus yang sangat memprihatinkan ini,” tegas Supyadi. Pernyataan ini mencerminkan betapa mendalamnya luka yang dirasakan korban dan betapa kuatnya desakan keadilan dari pihak keluarga serta masyarakat.

Kasus ini menjadi representasi betapa hukum pidana hadir sebagai benteng terakhir bagi mereka yang lemah dan teraniaya. Gelar perkara hari ini bukan hanya sekadar prosedur rutin, melainkan juga penanda bahwa mata hukum tidak akan pernah tertutup terhadap tindak kekerasan, terlebih yang menyasar anak-anak yatim yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang. Sumenep menanti keadilan ditegakkan, dan mimpi buruk bagi pelaku kekerasan telah dimulai.

(R. M Hendra)