Satresnarkoba Bone Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba

oleh -17.759 views
Satresnarkoba Bone Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba
MF (23) pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja.(Foto Net/Rri)

Bone | REALITAS – Personil Satresnarkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja. Kasat Narkoba AKP Aswar,SH,.MH mengatakan bahwa, Personel mengamankan MF (23) di kediamannya di Jl. Lure, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur pada Minggu 02 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 Wita.

“Personel melakukan penangkapan terhadap pelaku MF yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman / diduga jenis Ganja,” Ujar Kasat Narkoba. Rabu 05 Maret 2025.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan bahwa, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 buah paket diduga tanaman ganja yang tersimpan dalam plastik packingan Paket yang baru saja diterima dari kurir JNT dan 1 set kertas lintingan Ganja.

“Pelaku mengakui kalau benar dirinyalah yang sebelumnya memesan Ganja tersebut melalui akun Instagram Hippie Stones sebanyak 1 paket / 1 garis seharga Rp. 1.200.000 dengan berat 100, 7 Gram,” Jelas Kasat.

BACA JUGA :  Warga Aceh Utara Diduga Ditembak Oknum TNI AL, Jasad Ditemukan Dalam Karung

Maka atas perbuatanya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih Lanjut. “Pelaku MF di sangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Terangnya.(*)

 

Sumber: Rri