Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kejari Deli Serdang Tahan Kades

oleh -15.759 views
Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kejari Deli Serdang Tahan Kades
Kepala Desa Tanjung Garbus II Arisandi yang ditahan Kejari Deli Serdang karena diduga melakukan korupsi dana desa.(Foto Detik)

Deli Serdang | REALITAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Arisandi (39) yang merupakan Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagara Merbau. Arisandi diduga mengkorupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp 452 juta.

“Bahwa tersangka Arisandi disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2024,” kata Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali, Jumat 14 Maret 2025.

Tidak dijelaskan apa bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Arisandi. Namun kerugian negara disebut mencapai Rp 452 juta.

BACA JUGA :  Transformasi Pelabuhan Nonpetikemas, Komitmen Pelindo Memperkuat Logistik Nasional

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 452.393.889,” ucapnya.

Arisandi diduga melakukan tindak pidana melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA :  Diduga Lakukan Pungutan Liar, Polisi: Petugas Tidak Menerima Uang

Boy Amali menuturkan jika Arisandi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor: PRINT – 01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025. Arisandi ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret sampai 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.(*)

 

Sumber: Dts