Medan | REALITAS – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) Aris Yudhariansyah (54), dengan pidana penjara selama empat tahun, karena korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun anggaran 2020.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 10 Maret 2025.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa yang merupakan eks Wakil Direktur Umum (Dirut) dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Sarma.
Namun dalam hal, lanjut dia, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama satu tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD COVID-19.
Namun, majelis hakim tidak menghukum terdakwa Ferdinand untuk membayar uang pengganti, dikarenakan terdakwa telah membayar seluruh uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 juta.
“Sehingga terhadap terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar tidak perlu lagi dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara,” ucap Hakim Sarma.
Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun anggaran 2020, sebagaimana dakwaan primer.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” sebut dia.
Menurut hakim, hal memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut.
“Setelah putusan ini dibacakan, kita memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah para terdakwa dan JPU mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Hakim Sarma.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Erick Sarumaha, yang sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara terdakwa Ferdinand dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Terdakwa Aris Yudhariansyah juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta dengan subsider empat tahun enam bulan, sedangkan terdakwa Ferdinand tidak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian tersebut,” jelas JPU Erick.(*)
Sumber: Ant