Medan | REALITAS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi menyebutkan, bahwa pengelolaan keuangan haji harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan keuangan haji dilaksanakan berasaskan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel,” ucap Qosbi di Medan, Ahad 09 Maret 2025.
Keuangan haji, lanjut dia, merupakan semua hak dan kewajiban pemerintah yang dinilai dengan uang atas penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.
Kemudian, kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban menunaikan ibadah haji.
“Baik bersumber dari jamaah calon haji maupun sumber lain yang sah, dan tidak mengikat,” tegas Qosbi.
Menurutnya, pemerintah bersama DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi 1 dollar AS senilai Rp16.000 dan 1 riyal Arab Saudi senilai Rp4.266,67.
Sehingga rata-rata BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 apabila dibandingkan rata-rata BPIH 2024 mencapai Rp93.410.286,00.
Penurunan BPIH telah berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M yang harus dibayarkan oleh jamaah calon haji di Indonesia.
“Jamaah calon haji 2024 rata-rata membayar Bipih Rp56.046.171,60, sedangkan jamaah calon haji 2025 membayar Bipih Rp55.431.750,78. Untuk jamaah calon haji Sumut membayar Bipih Rp47.976.531,” paparnya.
Data Kanwil Kemenag Sumut menyebutkan tahun ini sebanyak 8.328 kuota haji reguler asal Sumut akan diberangkatkan ke Tanah Suci terdiri atas 7.757 calon haji reguler, 416 lanjut usia, dan selebihnya pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) serta petugas haji daerah.
“Data terbaru pada 7 Maret 2025, jamaah calon haji regular Sumatera Utara telah melunasi biaya haji 5.515 orang atau sekitar 66,23 persen,” ungkap Qosbi.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut, bahwa dana pengelolaan haji Indonesia tumbuh positif menembus Rp171,65 triliun atau 101 persen dari target Rp169,95 triliun hingga akhir 2024.
“Posisi dana likuid sangat mencukupi, bahkan lebih dua kali kebutuhan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Anggota Dewan Pengawas BPKH M Dawud Arif Khan di Jakarta, Ahad (9/3).
Dawud mengatakan nilai manfaat juga meningkat dari target sebesar Rp11,52 triliun menjadi Rp11,56 triliun.
Pertumbuhan ini berarti kondisi keuangan haji cukup solven dengan rasio solvabilitas atau perbandingan aset terhadap liabilitas sebesar 100,66 persen.
“Ini berarti nilai kekayaan keuangan haji mampu memenuhi seluruh kewajiban,” kata Dawud.(*)
Sumber: Ant