KUALASIMPANG | REALITAS – Sejumlah eks kombatan GAM di Aceh Tamiang membantah isu penculikan terhadap dua orang di Aceh Tamiang.
Mereka pun mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan ini dengan merujuk Permendagri 28/2020.
“Tidak ada penculikan, isu ini sengaja dibesarkan sebagai propaganda,” kata Badlisyah atau Wak Leng salah satu tokoh eks GAM, Rabu 12 Maret 2025.
Wak Leng menegaskan seluruh kekisruhan ini berkaitan dengan lahan perkebunan untuk korban konflik di kawasan Kabel Gajah, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Dulunya kawasan itu masuk ke wilayah Sumatera Utara, namun Permendagari 28/2020 menegaskan kalau wilayah itu mutlak bagian dari teritorial Aceh.
“Dan ini sudah dikuatkan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) kalau kawasan tersebut kembali ke wilayah Provinsi Aceh,” tegas mantan Danops KPA Wilayah Teumieng.
Diakuinya sebelum ada penetapan Permendagri 28/2020, banyak oknum dan kelompok mencoba menguasai lahan tersebut.
“Secara membabi buta mereka mencoba menguasai lahan itu dan kembali menaikkan plang wilayah Sumatera Utara (Sumut) di areal tersebut, sementara wilayah itu sudah menjadi wilayah Aceh,” jelasnya.
Di sisi lain, sejumlah orang korban konflik juga mulai mengambil bagian di areal tersebut dan disinyalir dihalangi oleh kelompok yang juga memiliki kepentingan di lahan tersebut.
Untuk menghindari perselisihan semakin meruncing, perwakilan korban konflik mencoba menemui Suyanto atau Anto Dukun selaku Ketua Poktan Hutan Swakarsa Mandiri.
“Tujuannya mencari solusi penyelesaian, tapi dijadikan propaganda semacam penculikan,” ujarnya.(*)
Sumber: Si