Jakarta | REALITAS – Selebgram dengan konten konsultasi spiritual, Rafi Ramadhan (RR), 24, ditangkap polisi lantaran terjerat kasus narkotika. Tak hanya itu, ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang berkedok praktik spiritual.
Rafi dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan padepokan bernama “Kumbara”. Akun Instagram pribadinya, @narakumbara_21, telah centang biru dan memiliki puluhan ribu pengikut.
Di media sosial, ia sering menawarkan jasa spiritual seperti buka aura, pengisian kekebalan, hingga pelet. Namun, di balik itu semua, ia menjalankan bisnis haram peredaran narkoba.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati menuturkan, pelaku di tangkap pada 5 Maret 2025 di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, sekitar pukul 23.00 WIB. Selain Rafi, rekannya TH, 21, juga ikut dibekuk.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, BR alias “Bang Rambo”, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 7 paket sabu seberat 1,67 gram, 1 paket narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram, perangkat lengkap alat isap sabu dan plastik klip bekas narkotika. “RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba” ujar Respati, Rabu 12 Maret 2025.
Menurut hasil penyelidikan, Rafi memesan narkoba melalui TH, yang mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari BR alias “Bang Rambo”.
Polisi lebih dulu menangkap TH, sebelum akhirnya melakukan penggeledahan di rumah Rafi, yang berlokasi dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Tak tanggung-tanggung, dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 5 paket sabu tambahan serta narkotika sintetis berbentuk daun.
Wakasat Narkoba Kompol Zakari Said Al Jaidi menegaskan bahwa modus para pelaku sangat licik karena menyamarkan aktivitas mereka dengan bisnis spiritual. Dengan begitu dapat sangat mempermudah memperdaya korban.
“Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” terangnya.
Saat ini, Rafi dan TH telah diamankan di Rutan Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses penyidikan. Berkas perkara mereka tengah dipersiapkan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, polisi masih memburu BR alias “Bang Rambo” yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (*)
Sumber: Jp